terasbanua.my.id, Banjarmasin – Perihal permohonan agar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tetap menegakan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) turut ditanggapi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Menurut Ibnu, usulan itu tentunya jadi pertimbangan pihaknya di tengah dilakukannya revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005 itu.
“Kami menghargai usulan MUI Kalsel itu dan jadi pertimbangan kami juga,” ucap Ibnu saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).
Namun tak dipungkiri Ibnu, selama pemberlakuan Perda itu tak jarang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Padahal menurutnya, jika tidak ada kejadian-kejadian penolakan seperti yang terjadi tahun lalu. Pelaksanaan Perda Ramadhan itu tentu berjalan dengan mulus saja sebagaimana mestinya.
“Karena kita saling menghargai dan menghormati antar umat beragama saat menjalankan ibadah,” tuturnya.
Maka dari itu lanjutnya, Perda tersebut perlu disosialisasikan lebih dulu sebelum memasuki bulan suci ramadhan kepada masyarakat terutama pelaku usaha yang ada di kota berjuluk Seribu Sungai.
Tentunya hal itu bertujuan agar tidak ada lagi alasan warga Kota Banjarmasin tidak mengetahui Perda itu saat diberlakukan nanti.
“Sejak tiga bulan sebelum ramadhan kita sudah instruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk sosialisasikan Perda itu yang paling penting,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai usulan dari pelaku usaha terkait jam bukan atau operasional rumah makan, warung dan restoran itu masih bisa jadi pertimbangan pihaknya.
“Usulannya minta lebih dimajukan jamnya dan itu mungkin untuk dipertimbangkan,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






