terasbanua.my.id, Banjarmasin – Meski memiliki potensi pajak yang cukup besar. Namun nyatanya penarikan pajak sarang walet masih belum optimal di Kota Banjarmasin.
Pasalnya, selama ini penarikan pajak terhadap pengusaha sarang walet itu tidak tersasar semuanya.
“Tinggal kejujuran dari pengusaha karena kita tidak tahu kapan panen dan dia harus melaporkan,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo saat jumpa press di Aula BPKPAD Kota Banjarmasin, Selasa (7/2/2023).
Diungkapkan Edy dari 249 objek pajak sarang walet di Kota Banjarmasin itu, hanya 6 pengusaha yang konsisten membayar pajak dan menyampaikan laporannya setiap panen.
Belum lagi data pengusaha sarang walet yang diterima pihaknya selama ini tidak valid karena semua data masuk di Balai Karantina. Namun data itu mencakup se-Kalimantan Selatan (Kalsel) dan se-Kalimantan Tengah (Kalteng)
Hal itu lah yang menyebabkan banyak objek wajib pajak dari sarang walet yang hilang. Padahal jika diperhitungan pusat setiap daerah itu memiliki potensi hingga mencapai Rp. 15 miliar.
“Ini pencatatan belum terpisah dan buat kita tidak tahu,” ujarnya.
Melihat kondisi itu, pihaknya pun berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin untuk turut serta memperhatikan hal tersebut.
“Alhamdulillah DKP3 sudah menyurati Kementerian Pertanian untuk dibicarakan,” ujarnya.
Mengingat potensi sarang walet itu ada di daerah, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan turut adil dalam pembicaraan hal tersebut untuk langkah penarikan retribusi pajak sarang walet ke depan.
Entah nantinya, pola pengelolaan penarikan pajaknya diserahkan kepada pemerintah pusat yang mana hasilnya baru dibagikan ke daerah berdasarkan porsi masing-masing.
“Kalau bisa diatur seperti itu lumayan, artinya kita bisa maksimal. Tapi itu salah satu alternatif karena dari data tidak valid,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






