terasbanua.my.id, Banjarmasin – Penanganan bencana banjir turut jadi atensi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin.
Dan, BPBD Kota Banjarmasin berencana akan mengusulkan kajian resiko kebencanaan untuk dijadikan Peraturan Daerah Wali Kota (Perwali).
“Insya Allah segera kita usulkan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan usulan perwali itu bisa segera ditetapkan agar bisa diedarkan ke SKPD yang terkait,” ucap Kepala BPBD Kota Banjarmasin, Husni Thamrin saat ditemui awak media di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Senin (6/2/2023) kemarin.
Usulan kajian itu tentunya berdasar pada kondisi Kota Banjarmasin yang sering dilanda banjir rob di waktu-waktu tertentu dan hampir seluruh wilayah terdampak.
Namun tak dipungkirinya, kondisi itu terjadi karena memang Kota Banjarmasin yang posisinya di dataran rendah.
Tak hanya itu, kajian dalam usulan perwali itu juga termasuk pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Banjarmasin.
“Untuk pemberian IMB itu sudah berjalan. Mungkin lebih ditingkatkan dalam pengawasannya,” ujarnya.
Pasalnya, menurutnya untuk mendirikan bangunan lebih disarankan bentuknya rumah panggung supaya ada serapan air.
Selain untuk menanggulangi banjir, mendirikan bangunan panggung juga bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal.
“Bangunan mestinya dibangun seperti rumah panggung agar ada serapan dan di bawahnya hanya boleh dikeruk 30 persen saja untuk mengembalikan fungsi sungai,” paparnya.
Dalam pengembalian fungsi sungai melalui IMB itu tentu melibatkan peran serta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Di samping itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin agar terus menggalakan kebersihan terutama lingkungan sungai.
“Dalam waktu dekat kami juga akan mengelar rapat mengenai usulan kajian resiko kebencanaan itu,” akhirnya
Hamdiah
Foto. Hamdiah






