terasbanua.my.id, Banjarmasin – Selama tahun 2022, banyak pelanggaran yang telah ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengungkapkan sebanyak 84 kasus yang telah ditangani, dan sebagian besar adalah persoalan sampah.
“Terkait maraknya oknum warga nakal yang masih membuang sampah di Eks TPS (Tempat Penampungan Sementara) yang sudah ditutup sejak lama,” ucap Muzaiyin beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti warga yang kedapatan membuang sampah di TPS di luar waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Sementara itu, 84 kasus pelanggaran yang ditangani sudah diproses di pengadilan untuk pemberian sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (tipiring).
Untuk proses di pengadilan itu lanjutnya, telah dijadwalkan pihaknya setiap bulannya, dalam satu bulan itu bisa dijadwalkan tiga kali sidang.
“Sebelumnya kita beri teguran dulu. Namun karena masih melanggar, makanya kita proses hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan biasanya sanksi tipiring itu disesuaikan dengan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh si pelaku. Dan, denda yang dibayarkan akan dimasukan dalam kas negara.
“Variatif denda yang diberikan kepada pelanggar sesuai keputusan hakim. Nilai denda dimulai dari Rp50 sampai Rp150 dan di tahun 2022 lalu terkumpul sekitar Rp4.425 ribu,” bebernya.
Tentunya pemberian sanksi itu lanjutnya, bertujuan memberikan kepastian hukuman yang nyata kepada warga Kota Banjarmasin yang melanggar.
“Ini akan terus kami dorong untuk meminimalisir tindakan pelanggaran di Banjarmasin,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






