terasbanua.my.id, Banjarmasin – Sejak tahun 2022 lalu, Dinas Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin sudah bisa melakukan penarikan retribusi Minuman Alkohol (Minol) di kota berjuluk Seribu Sungai.
Kendati demikian, bukan berarti kota yang memiliki semboyan Baiman itu memberikan ruang sebebasnya pada penjualan minol.
Pasalnya, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman penjualan minol sangat terbatas yakni hanya tersedia di hotel-hotel berbintang yang memiliki bar saja.
“Jangan lihat ini bertentangan dengan visi misi pak wali karena yang menikmati minol itu pasti bukan muslim. Tapi orang non muslim atau luar daerah yang datang kesini,” ucap Ikhsan kepada terasbanua.my.id baru-baru ini.
Tentunya penarikan retribusi pada minol itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin melalui Disbudporapar Kota Banjarmasin.
Selain itu, di daerah lain juga memberlakukan hal tersebut. Namun memang untuk di Kota Banjarmasin penjualan minol sangat terbatas dan tentunya tak lepas dari izin dan pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Jika tidak ditarik malah rugi kita. Sedangkan izin itu bisa didapat melalui OSS di pemerintah pusat,” ujar Ikhsan.
Ikhsan juga memastikan tidak ada penjualan minol di luar bar karena syarat menjual minol tersebut hanya pada bar saja.
Kalaupun nanti ditemukan tempat yang tidak memenuhi syarat namun memiliki izin, pemerintah daerah bisa mengajukan pencabutan izin tersebut.
“Kita berhak dan meminta kepada pengelola OSS (Online Single Submission) untuk meninjau lagi izinnya sesuai atau tidaknya,” cetusnya.
Selain itu, jika ada kedapatan yang menjual minol tanpa izin. Pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penertiban yang dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Secara terpisah, Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi memastikan penjualan minol di Kota Banjarmasin terkendali dan tidak dijual bebas di luar bar.
“Sejauh ini kami hanya memberikan rekomendasi kepada hotel-hotel yang memiliki bar. Bukan pada tempat di luar bar,” tegas Iwan.
Tak dipungkirinya, mendapatkan izin penjualan melalui sistem OSS oleh para pelaku usaha sangat mudah saat ini.
Namun senada dengan Sekda Kota Banjarmasin, pemerintah daerah tentu memiliki wewenang dalam pengawasannya.
Apalagi OSS hanya berhak mengeluarkan izin untuk penjualan minol golongan A atau yang kandungan alkoholnya 0 hingga 5 persen saja.
“Sedangkan pemberian izin untuk minol golongan B dan C yang kandungan alkoholnya berada di angka 5 persen ke atas itu jadi kewenangan kota,” tekan Iwan.
Iwan menjelaskan, izin minol golongan B dan C itu sudah termasuk perizinan usaha berbasis resiko menengah tinggi.
“Itu juga perlu dilakukan survei dulu agar mendapat rekomendasi Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL),” bebernya.
Sehingga apabila ada di luar bar seperti cafe atau depot-depot yang menjual minol golongan B dan C itu, sudah dapat dipastikan tidak memiliki izin.
“Kalau alkohol golongan A itu, bukan kami menangani karena sudah ada aturan jelasnya,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Ilustrasi minol






