terasbanua.my.id, Banjarmasin – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan terus dikaji oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD setempat.
Mengingat sebelumnya, Perda yang sudah berjalan selama 15 tahun itu dinilai menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Kota Banjarmasin.
“Revisi perda itu sudah dibahas di DPRD Kota Banjarmasin sejak tahun 2022 lalu,” ucap Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin kepada awak media, Jumat (13/1/2023) kemarin.
Tak dipungkirinya, pelaksanaan Perda Ramadhan terkait jam buka atau operasional warung makan, rumah makan atau restoran cukup menimbulkan polemik dan jadi keluhan masyarakat.
“Aspirasi mereka itu meminta adanya perubahan jam yang kemarin jam 2 atau jam 3 boleh buka tapi mereka minta dimajukan jamnya,” terangnya.
Dari aspirasi itu lanjutnya, kebanyakan masyarakat meminta pertimbangan untuk jam warung, rumah makan atau sejenisnya tetap buka. Namun hanya boleh melayani yang membungkus, tanpa makan di tempat.
Selain itu, kota yang memiliki julukan Seribu Sungai ini juga ada mayoritas agama lain yang tidak ikut menjalankan ibadah puasa serta pertimbangan kondisi-kondisi lainnya.
“Misalnya orang sakit cari makan mau kemana kalau tutup, belum lagi bagi yang non muslim. Itu beberapa keluhan yang kita terima,” katanya.
Melihat dari keluhan dan pertimbangan itu, tentunya ia berharap revisi Perda Ramadhan dengan beberapa perubahan itu nantinya bisa selesai di awal tahun ini. Sehingga bisa diimplementasikan pada bulan Ramadhan yang akan datang.
“Minggu depan akan digelar lagi rapat paripurna di DPRD Kota Banjarmasin mengenai revisi perda itu. Harapnya semoga segera kelar saja sebelum Ramadhan,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






