Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 14 Jan 2023 15:38 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Satpol PP Akui, Perda Larangan Memberi Gepeng di Banjarmasin Masih Sulit Diberlakukan


 Satpol PP Akui, Perda Larangan Memberi Gepeng di Banjarmasin Masih Sulit Diberlakukan Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mengaku masih sulit memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 kepada masyarakat.

 

Perda tersebut berisikan larangan memberi uang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di persimpangan jalan (Traffic Light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan serta tempat-tempat umum lainnya.

 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol Kota Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Ridha menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan sulitnya menjalankan Perda tersebut di kota berjuluk Seribu Sungai ini.

 

“Jika kita tindak pada si pemberi. Maka akan menimbulkan konflik sosial tinggi karena melarang hak orang dalam memberi,” ucap Fahmi kepada awak media, Jumat (13/1/2023) kemarin.

 

Padahal menurut Fahmi, dibuatkannya Perda Nomor 3 Tahun 2010 itu, tentunya jadi salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menanggulangi gepeng yang jumlah kian meningkat.

 

Pasalnya, perilaku memberi sesuatu kepada para pengemis itu sangat memicu pertumbuhan gepeng di Kota Banjarmasin.

 

Tak dipungkirinya, selama ini sosialisasi mengenai Perda larangan tersebut kepada masyarakat secara luas memang masih kurang optimal.

 

“Karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai Perda itu. Jadi memang harus disosialisasikan lagi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan pihaknya telah mengandeng Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk penanganan para gepeng di Kota Banjarmasin.

 

“Karena tugas Satpol PP hanya menertibkan. Untuk pembinaan itu selanjutnya dilakukan oleh dinas terkait seperti Dinsos (Dinas Sosial) ataupun DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” kata Muzaiyin.

 

Menurut Muzaiyin, beberapa titik berkumpulnya para gepeng yang sering mangkal menunggu pemberian belas kasihan dari orang lain itu jadi fokus penertiban pihaknya.

 

Salah satunya seperti di sekitar kawasan Mesjid Raya Sabilal Muhtadin yang mana sehabis shalat Jumat banyak berkumpul para gepeng.

 

“Mereka yang mengharap jumat berkah itu sebelumnya sudah kita lakukan penertiban dan itu efektif dapat dilihat sekarang mulai berkurang yang mangkal di kawasan Mesjid Raya itu,” tuturnya.

Namun tak diindahkannya masih banyak gepeng mangkal di kawasan lainnya yang terlihat. Seperti di kawasan Jalan S. Parman dan Jalan Kolonel Sugiono.

 

Hamdiah

Foto. Ilustrasi Gepeng

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin