terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin terus melakukan penertiban pada pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan.
Pasalnya, fungsi utama dari trotoar itu sendiri adalah digunakan untuk para pejalan kaki yang ada di Kota Banjarmasin.
“Sejak tahun 2022 lalu sudah kita lakukan penertiban secara bertahap pada mereka yang menggunakan trotoar untuk berjualan maupun parkir,” ungkap Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Jumat (13/1/2023).
Tak dipungkirinya, saat dilakukan penertiban tidak semua pedagang kaki lima yang mau patuh. Namun pihaknya tetap melakukan penertiban dan memberikan teguran secara tegas kepada yang masih melanggar.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pembinaan dan pengertian terhadap para pedagang kaki lima bahwa penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan itu salah karena sudah dianggap menyalahi aturan.
“Ya kami akui selalu ada yang kedapatan berulang tapi terus kita beri peringatan dan pembinaan secara persuasif,” katanya.
Ia menuturkan pada pedagang kaki lima yang memakan bahu jalan itu memang marak terjadi. Apalagi pada saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, karena tak bisa membuka usaha di toko buka. Maka terpaksa mereka ada yang memilih tetap berjualan. Namun, memilih bahu jalan sebagai tempat untuk bisa berjualan.
“Ya mereka begitu untuk mencari nafkah, tapi kita lakukan penertiban secara persuasif. Tapi kalau tidak mau ya kita tindak tegas,” tuturnya.
Sejumlah lokasi yang sering kedapatan pedagang kaki lima yang memakan bahu jalan yaitu di kawasan Jalan Kayu Tangi. Kemudian di kawasan Jalan Ahmad Yani dan kawasan di Jalan MT. Haryono.
“Terutama pada wilayah trotoar jalan yang sekarang diperbaiki itu jadi fokus kita untuk penertiban karena selain menjaga kenyamanan pejalan kaki tapi juga menjaga fasilitas yang telah di bangun Pemko Banjarmasin yang dananya tidak sedikit,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






