terasbanua.my.id, Banjarmasin – Puluhan sound system milik pengamen jalanan diamankan dan tersimpan dengan rapi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Kasat Pol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan puluhan sound system yang diamankan itu merupakan hasil dari penertiban pihaknya kepada pengamen jalanan yang sering mengamen di simpang empat lampu merah yang ada di Kota Banjarmasin di sepanjang tahun 2022 lalu.
“Sebenarnya setelah kita razia mereka bisa mengambil lagi barangnya. Namun memang yang tertinggal ini merupakan pelanggar yang berulang minimal tiga,” ucap Muzaiyin kepada awak media saat ditemui di tempat kerjanya, Jumat (13/1/2023).
Ttik lokasi yang menjadi tempat favorit mereka mengamen adalah di simpang empat lampu merah Jalan S. Parman, Jalan Pangeran Antasari dan Jalan Pasar Lama.
Muzaiyin mengatakan patroli dan penertiban terutama pada pengamen jalanan sudah rutin dilaksanakan dan tak dipungkirinya selalu ada saja pengamen sama yang terjaring razia.
“Karena harga sound system murah, di Cempaka itu ada harga Rp. 200 ribu dan penghasilan mereka sehari itu bisa Rp. 150 ribu. Jadi meski tidak bisa mengambil barang yang sudah dirazia mereka bisa membeli lagi,” kata Muzaiyin.
“Terkadang ada juga mereka menyewa, karena sekarang ada penyewaan untuk alat ngamen seperti itu,” sambungnya.
Tak jarang dalam penertiban itu lanjutnya, ada beberapa pengamen jalanan yang melawan hingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan agresif.
Pasalnya, penertiban harus dilakukan agar aktivitas mengamen itu tidak membahayakan penguna jalan lain maupun diri pengamen itu sendiri karena beraksi di jalan raya yang banyak dilintasi kendaraan bermotor.
“Itu sudah jadi tugas kami,” ujarnya.
Padahal menurutnya tidak ada larangan bagi para pengamen untuk mencari penghasilan. Hanya saja salah dalam pemilihan tempat untuk aktivitas mengamen itu.
“Boleh saja mengamen tapi jangan di jalan raya. Ya ngamen di tempat kayak di rumah makan, cafe. Contohnya seperti Soto Bang Amat. Minta izin dulu sama pemilik usahanya tapi jangan memaksa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol Kota Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Ridha menambahkan barang-barang yang sudah diamankan itu entah akan dilakukan apa. Namun yang jelas untuk itu akan dikaji lagi.
“Entah nanti dilelang atau bagaimana itu perlu kita kaji lagi,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






