terasbanua.my.id, Banjarmasin – Baru-baru ini, viral sebuah video di sosial media yang menunjukan mobil HD atau truk tambang melintasi jalanan Kota Banjarmasin.
Terlihat dari rekaman singkat tersebut, sebuah mobil HD tengah melewati lokasi jalanan yang berada di kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan tidak bisa berbuat banyak.
Mengingat kewenangan terhadap penindak pelanggaran lalu lintas merupakan wewenang dari satuan lalu lintas.
“Makanya kita di Pemda tidak bisa berbuat banyak,” ucap Ikhsan kepada awak media, Kamis (12/1/2023) kemari.
Kendati demikian lanjutnya, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah melakukan pengaturan mulai dari sarana pendukung dan rambu-rambu lalu lintas sudah dipenuhi.
Terkait jenis pelanggaran terhadap mobil HD yang masuk di kawasan Kota Banjarmasin itu, ia enggan berkomentar.
“Yang jelas, apabila dikaitkan dengan rambu yang sudah kami pasang kan itu jelas disayangkan,” imbuhnya.
Namun lanjutnya, tentu ada beberapa hal yang dipertimbangkan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sebelum melakukan penindakan jika memang terjadi pelanggaran.
“Dan itu kita hargai,” kata Ikhsan.
Melihat hal itu, Ikhsan pun memberikan himbauan kepada pihak-pihak perusahaan terkait yang menggunakan jasa truk tambang seperti ini.
Tentu hal seperti ini bukan kegiatan reguler dan hanya mobilitas dalam hal pengantaran atau ada hal-hal mendesak.
“Ada baiknya tetap dilakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang dalam hal ini adalah dari Polisi Lalu Lintas,” ujarnya.
Bisa dilakukan pengawalan, aktivitasnya diketahui masyarakat, dan jam-jam lewatnya bisa diatur. Sehingga tidak bersinggungan dengan pengguna jalan yang lainnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






