terasbanua.my.id, Banjarmasin – Di balik kemudahan perizinan bagi pelaku usaha melalui Online Single Submision (OSS) sekarang ini. Tak dipungkiri, sistem perizinan berbasis online itu cukup sulit untuk mengindentifikasi sektor usaha yang diajukan oleh pelaku usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ari Yani mengatakan tak jarang pihaknya kecolongan karena hal tersebut. Terutama pada izin usaha penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kota Banjarmasin
“Ya kami akui sulit, karena kita tidak bisa melihat yang mana saja usaha yang belum terdaftar maupun yang belum punya izin,” ungkap Ari kepada terasbanua.my.id, saat ditemui, Selasa (10/1/2023).
Ari menjelaskan dalam pengajuan izin usaha di OSS tersebut, pelaku usaha hanya cukup mencantumkan nama dirinya saja tanpa menyertakan nama usaha yang akan dikelola.
Beda halnya, pada perizinan secara manual yang bisa dilihat pihaknya secara rinci dari berkas yang diajukan pelaku usaha.
“Ini bukan kendala, tapi memang sedikit sulit untuk di bagian itu,” ujarnya.
Dalam hal ini lanjutnya, memang lemah pada pengawasannya oleh pemerintah daerah. Mengingat perizinan langsung bisa didapat pelaku usaha dari pemerintah pusat melalui OSS.
Namun untuk pengurusan izin usaha tentunya sangat memudahkan pelaku usaha dan cepat diproses. Tentunya sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini serba cepat.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






