terasbanua.my.id, Banjarmasin – Terpaksa hingga saat ini Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa dicairkan.
Hal tersebut terkendala karena izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga TPP belum bisa dicairkan kepada guru PPPK yang terhitung sudah 6 bulan lamanya itu.
“Padahal untuk itu kami ada cuman regulasi belum. Kalau kami paksakan kami akan kena denda sekitar Rp. 500 juta ,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi saat jumpa pers di Kantor Disdik Kota Banjarmasin, Selasa (3/1/2023).
Selain itu, batas belanja pegawai Disdik 30 persen dari pagu Disdik sekitar Rp. 500 miliyar lebih juga menyebabkan TTP tidak bisa dibayarkan.
Namun lanjutnya, anggaran untuk TPP itu sudah dipersiapkan pihaknya dan masih tersimpan. Jadi tinggal menunggu izin tersebut keluar untuk bisa dicairkan kepada guru berstatus PPPK.
“Jadi tidak hangus walaupun belum dicairkan,” ujarnya.
Tak dipungkirinya, masih tersimpan anggaran TPP itu membuat penyerapan anggaran di Disdik Kota Banjarmasin di tahun 2022 lalu mengalami silva.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






