Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 22 Des 2022 18:20 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Pajak Penjualan Tiket Konser Sumbang PAD Hingga Ratusan Juta


 Pajak Penjualan Tiket Konser Sumbang PAD Hingga Ratusan Juta Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pergelaran konser musik beberapa kali yang dilaksanakan di Kota Banjarmasin nampaknya cukup menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Pasalnya, dari penjualan tiket masuk pada konser berkelas nasional yang digelar tersebut dikenakan pajak.

 

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Ashadi Himawan mengungkapkan dari hasil pajak kegiatan konser tersebut telah menyumbang PAD mencapai ratusan juta rupiah.

 

“Konser Fiersa Besari dan Mahalin pada November kemarin itu Rp35.900.000 sekian, dari hasil penjualan tiket bersangkutan soldout sekitar 2500 tiket,” kata Ashadi baru-baru ini.

 

“Sedangkan Tulus dan Fourtwenty di Play Music Festival itu sebesar Rp60.500.000 sekian, dan terjual tiket sebanyak 3000 tiket,”sambungnya.

 

Ia pun membeberkan, total keseluruhan PAD yang diterima dari pajak konser sepanjang 2022 yakni sebesar Rp 225.000.000 dari target sebesar Rp300 juta lebih.

 

“Saat ini capaiannya masih diangka 72,63 persen. Tapi masih ada beberapa event yang skala kecil belum melakukan pembayarannya,” pungkasnya.

 

Pihak BPKPAD Banjarmasin pun bakal menaikan target PAD pajak hiburan insidentil di 2023 sebesar Rp500 juta.

 

“Khusus yang hiburan insidentil. Kita juga berharap hiburan sepak bola bakal digelar di Banjarmasin, karena salah satu pemasukan pajak hiburan juga,” tuntasnya.

 

Pengenaan pajak konser musik itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2017. Pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen.

 

 

Hamdiah

Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin