terasbanua.my.id, Banjarmasin – Akhirnya usulan kenaikan pada Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin untuk tahun 2023 telah disetujui Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebagaimana tercantum dalam keputusan Gubernur nomor 188.44/084/Kum2022, tertanggal 7 Desember 2022.
Disetujuinya usulan kenaikan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menetapkan UMK dengan kenaikan 7,86 persen.
“Penetapan upah minimum Kabupaten/Kota 2023 di Banjarmasin ini sebesar Rp 3.236.248,17,” ungkap Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopumper) Kota Banjarmasin, Isa Ansari saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Untuk UMK Banjarmasin di tahun sebelumnya yakni 2022 sebesar hanya Rp. 3.000.371 (tiga juta tiga ratus satu rupiah).
Seiring resminya penetapan UMK tersebut, ia pun menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Banjarmasin agar memberikan gaji kepada karyawannya sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal ditetapkan yakni 1 Januari 2023,” tandasnya.
Di samping itu, ia menuturkan jika masih ada perusahaan yang mengupah pekerjanya di bawah UMK. Maka karyawan yang bersangkutan bisa melaporkan ke serikat pekerja.
“Tidak ada sanksi untuk itu secara tertulis, karena memang ada perusahaan yang kondisi keuangannya tidak bisa mengikuti. Jadi dibuat kesepakatan,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






