terasbanua.my.id, Banjarmasin – Seiring adanya rencana memberlakukan pajak parkir pada seluruh hotel yang ada di Kota Banjarmasin pada tahun 2023 mendatang.
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapat dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin sudah mulai melakukan sosialisasi terkait wacana tersebut kepada pelaku usaha pengelola hotel.
“Informasi itu sudah kami sosialisasikan kepada pihak KRI maupun wajib pajak parkir hotel,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Pengawasan BPKPAD, Andi Herawan kepada terasbanua.my.id, Jumat (9/12/2022).
Kepala Subbidang Penagihan BPKPAD Kota Banjarmasin, M Syarif menambahkan dalam sosialisasi itu, pihaknya ingin menyamakan persepsi bahwa yang menjadi objek pajak parkir itu berada di luar bahu jalan dan penyelenggaraannya terkait pokok usaha ataupun penunjang pokok usaha.
“Contoh sebuah restoran itu kan pokok usahanya. Tapi kan mereka menyiapkan lahan parkirnya. Sama halnya penunjang pokok usaha seperti perbankan, mereka punya lahan parkir sendiri itu bisa dikenakan. Nah itu diantaranya,” papar Syarif.
Beda halnya dengan perkantoran yang mana lahan parkirnya hanya disiapkan kepada karyawannya saja, sehingga tidak bisa dijadikan objek pajak parkir. Terkecuali jika perkantoran itu ada pelayanan dan penunjang pokok usaha.
“Jelasnya pajak parkir itu hanya berlaku pada pengunjung saja. Tidak termasuk pada karyawan yang bekerja,” tandasnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan adanya potensi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak parkir ini yang membuat pihaknya menciptakan basis pajak baru. Salah satunya adalah pajak parkir hotel.
“Karena baru satu tahun ini pengelolaan pajak parkir diserahkan Dishub kepada kita yang mana setelah kita evaluasi ternyata ada basis pajak baru yang bisa kita tarik dan berlakukan mulai tahun depan,” tutupnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






