terasbanua.my.id, Banjarmasin – Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin yang mulai berlaku pada tahun 2023 mendatang , mendapat penolakan dari para pengusaha.
Kendati demikian, menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usulan UMK dengan besaran Rp. 3,2 juta itu mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Banjarmasin.
Walaupun angka usulan UMK sedikit lebih besar dibandingkan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel yang besaran hanya Rp. 3.149.977,65 juta saja.
“Temanya bukan hanya UMK tetapi Biaya Hidup Layak di Kota Banjarmasin yang diasumsikan seseorang itu harus berpenghasilan minimal Rp. 3,2 juta,” ucap Ibnu kepada awak media saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (7/12/2022).
Ibnu menjelaskan berpenghasilan itu tidak harus pada gaji. Namun dari total penghasilan setiap bulannya yanga mana ketika masuk pada teknis pembayaran penggajian maka salary yang diterimanya itu masuk dalam UMP.
Usulan kenaikan UMK ini sangat disambut antusias serikat pekerja yang telah menandatangi berkas pengajuan usulan itu.
Saat ini pun pihaknya sudah meneruskan usulan itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diharapkan bisa disetujui.
“Mudah-mudahan bisa diputuskan di angka itu karena memang ada kenaikan maksimumnya 10 persen,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






