Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 6 Des 2022 17:45 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Ringankan Beban Wajib Pajak, BPKPAD Banjarmasin Berikan Stimulus Pengurangan Pokok Pajak Hingga Penghapusan Sanksi Administrasi


 Ringankan Beban Wajib Pajak, BPKPAD Banjarmasin Berikan Stimulus Pengurangan Pokok Pajak Hingga Penghapusan Sanksi Administrasi Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Guna meringankan beban dari wajib pajak di Kota Banjarmasin yang masih menunggak pembayarannya. Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin memberikan pengurangan pokok pajak daerah dan penghapusan  sanksi administrasi. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin (Perwali) Nomor 146 Tahun 2022.

“Kita berikan stimulus bagi wajib pajak yang menunggak sejak lama karena tunggakannya semakin membengkak dan mereka jadi terbebani,” ucap Hendro Sekretaris BPKPAD Kota Banjarmasin usai memberikan Sosialisasi Pajak Daerah Perwali Banjarmasin Nomor 146 Tahun 2022 di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Selasa (6/12/2022).

Hendro mengungkapkan tunggakan beban pajak dari wajib pajak itu sudah terhitung bertahun-tahun bahkan sejak dari 2018 ke bawah.

Selama ini, upaya penagihan yang dilakukan pihaknya dengan wajib pajak yang menunggak melalui pemberian Surat peringatan (SP) mulai dari 1, 2 hingga SP 3 pada wajib pajak. Apabila masih belum ditanggapi maka akan ditempeli dengan stiker.

“Setelah itu kita bekerja sama dengan kejaksaan untuk memanggil wajib pajak yang bersangkutan,” katanya.

Tak dipungkirinya, usai pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin itu para pengusaha wajib pajak akhir bersedia membayar tunggakan pajaknya.

Sementara itu, Kepala Subbidang Penagihan BPKPAD, M Syarif menuturkan penyumbang tunggakan paling besar itu ada pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika totalnya keseluruhan hampir seratus miliyar lebih.

“PBB itu hasil dari penyerahan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama yang kemudian diserahkan kepada kita. Itu kan ada piutang hampir seratus miliyar lebih,” terangnya.

Untuk menindaklanjuti itu, ada dua tahapan yang dilakukan pihaknya ialah melalui stimulus pengurangan pokok pajak dan penghapusan piutang data.

Ia menjelaskan memang ada beberapa data objek pajak yang sudah tidak ada tetapi Nomor Objek Pajak (NOP) nya masih ada.

“Contohnya di Siring Menara Pandang. Dulunya kan di sana rumah-rumah,” ujarnya.

Saat ini, diakuinya pihaknya sudah melakukan penghapusan piutang data yang mana nilainya kurang lebih Rp. 1 miliyar dan sudah dalam proses pengajuan.

“Sebelumnya sudah ada di review dari Inspektorat. Pelan-pelan kita hapus piutang sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin