terasbanua.my.id, Banjarmasin – Guna meringankan beban dari wajib pajak di Kota Banjarmasin yang masih menunggak pembayarannya. Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin memberikan pengurangan pokok pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin (Perwali) Nomor 146 Tahun 2022.
“Kita berikan stimulus bagi wajib pajak yang menunggak sejak lama karena tunggakannya semakin membengkak dan mereka jadi terbebani,” ucap Hendro Sekretaris BPKPAD Kota Banjarmasin usai memberikan Sosialisasi Pajak Daerah Perwali Banjarmasin Nomor 146 Tahun 2022 di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Selasa (6/12/2022).
Hendro mengungkapkan tunggakan beban pajak dari wajib pajak itu sudah terhitung bertahun-tahun bahkan sejak dari 2018 ke bawah.
Selama ini, upaya penagihan yang dilakukan pihaknya dengan wajib pajak yang menunggak melalui pemberian Surat peringatan (SP) mulai dari 1, 2 hingga SP 3 pada wajib pajak. Apabila masih belum ditanggapi maka akan ditempeli dengan stiker.
“Setelah itu kita bekerja sama dengan kejaksaan untuk memanggil wajib pajak yang bersangkutan,” katanya.
Tak dipungkirinya, usai pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin itu para pengusaha wajib pajak akhir bersedia membayar tunggakan pajaknya.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penagihan BPKPAD, M Syarif menuturkan penyumbang tunggakan paling besar itu ada pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika totalnya keseluruhan hampir seratus miliyar lebih.
“PBB itu hasil dari penyerahan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama yang kemudian diserahkan kepada kita. Itu kan ada piutang hampir seratus miliyar lebih,” terangnya.
Untuk menindaklanjuti itu, ada dua tahapan yang dilakukan pihaknya ialah melalui stimulus pengurangan pokok pajak dan penghapusan piutang data.
Ia menjelaskan memang ada beberapa data objek pajak yang sudah tidak ada tetapi Nomor Objek Pajak (NOP) nya masih ada.
“Contohnya di Siring Menara Pandang. Dulunya kan di sana rumah-rumah,” ujarnya.
Saat ini, diakuinya pihaknya sudah melakukan penghapusan piutang data yang mana nilainya kurang lebih Rp. 1 miliyar dan sudah dalam proses pengajuan.
“Sebelumnya sudah ada di review dari Inspektorat. Pelan-pelan kita hapus piutang sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






