terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah mengajukan usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Seiring resminya penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tak dipungkiri Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumper) Kota Banjarmasin, Isa Ansari usulan UMK tersebut sedikit lebih tinggi dari yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sebelumnya.
“Ya memang agak tinggi dari provinsi. Kalau UMK kita ajukan itu sekitar Rp. 3,2 juta,” ungkapkan saat ditemui awak media, Selasa (6/12/2022).
Sementara besaran UMP yang telah resmi ditetapkan, sebesar Rp 3.149.977,65 yang mengalami kenaikan 8,32 persen.
Isa menuturkan penetapan UMK ini sudah melalui kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Kota termasuk dari perwakilan Apindo dan serikat pekerja.
Saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dari berkas usulan yang telah diajukan.
Di samping itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel khususnya Dinas Tenaga Kerja Kalsel.
“Batasnya 7 Desember ini. Mudah-mudahan disetujui, jika sudah ditandatangani akan kita umumkan,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Ilustrasi gaji






