Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 30 Nov 2022 19:16 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Tingkatkan PAD, Pemko Banjarmasin Instruksikan SKPD untuk Maksimalkan Retribusi


 Tingkatkan PAD, Pemko Banjarmasin Instruksikan SKPD untuk Maksimalkan Retribusi Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Guna meningkatan Pendapatan Belanja Daerah (PAD) di tahun 2023 mendatang dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, diinstruksikan untuk memaksimalkan retribusi.

 

Dimana sebelumnya,  Pemko Banjarmasin telah menentukan target pada setiap SKPD untuk bisa merealisasikan di masing-masing sektor pendapatan.

 

Salah satu diantaranya ialah retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin dengan target cukup fantastis.

 

“Target kami Rp. 7 miliyar pada retribusi PBG ini dan mulai direalisasikan  tahun depan,” ungkap Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, Rabu, (30/11/2022).

 

Sesuai dengan target tersebut, pihaknya akan mengupayakan untuk target pemungutan retribusi bisa tercapai.

 

Mengingat sebelumnya, telah lama pihaknya telah melakukan retribusi, sehingga kembali direalisasikan di tahun mendatang.

 

Besaran retribusi sendiri bervariatif sesuai PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

 

Adapun untuk nominal penarikan retribusi akan disesuaikan dengan aturan yang telah berlaku tersebut.

 

“Ya kita sesuaikan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan bahwa pemungutan retribusi di tahun 2023 di instruksi kepada SKPD yang merealisasikan.

 

Tentunya bertujuan agar PAD mengalami peningkatan yang mana saat ini masih belum maksimal dan diharapkan bisa direalisasikan di tahun depan.

 

“Ada beberapa SKPD di tahun depan kita push untuk PAD,” bebernya.

 

Adapun SKPD tersebut diantaranya Dinas Perhubungan pada parkir, Dinas PUPR Persetujuan Bangunan Gedung, Diskominfotik BTS, dan Koperasi pada pajak TKA yang masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.

 

Hamdiah

Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin