Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 28 Nov 2022 16:05 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Sah! UMP Kalsel Tahun 2023 Naik 8,38 Persen Jadi Rp 3.149.977


 Irfan Sayuti, Kadisnakertran Kalsel Perbesar

Irfan Sayuti, Kadisnakertran Kalsel

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kabar gembira bagi para pekerja di banua, pasalnya besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Kalsel tahun 2023 naik sebesar 8,38 persen, atau menjadi Rp 3.149.977,65.

Kenaikan upah minimum para pekerja itu berdasarkan keputusan gubernur kalimantan selatan, nomor 188.44/0824/KUM/2022/ tentang penetapan upah minimum provinsi Kalimantan Selatan. Jika dibandingkan tahun 2022,besaran UMP Kalsel hanya Rp 2.906.473,32.

Disebutkan, dalam keputusan Gubernur Kalsel itu juga ditetapkan bahwa perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari ump kalsel tahun 2023.
Juga ditetapkan bagi pekerja yang bestatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Imbas gejolak dan kenaikan harga barang barang dialami sekarang apalagi inflasi di Kalsel diatas angka 7 persen, tentunya dengan kenaikan UMP 8, 38 persen ini bisa memenuhi harapan para pekerja untuk menutupi kebutuhan yang melonjak sekarang ini, apalagi selama pandemic kemarin tahun kemarin tdk ada kenaikan dan 2021 cuma naik sekitar 1 persen saja,” tutur Irfan Sayuti, Kadisnakertrans, Kalsel, Senin (28/11/20220).

Dikatakannya, dengan adanya kenaikan ini semua pihak bisa memaklumi terutama dari unsur pengusaha untuk penyesuaian penyesuaian dipelaksanaan pembayaran UMP, agar tidak akan keluar dari peraturan yang ada seperti yang berlaku dilaksanakan sebelumnya dalam pelaksanaaan ump setiap tahun.

Irfan juga menegaskan, pihak perusahaan wajib mematuhinya dan melakukan pembayaran upah minimum sesuai yang sudah ditetapkan. Pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan UMP sesuai yang sudah disepakati.

“Kita akan melakukan pendampingan dan pembinaan jika ada pengusaha yang masih belum bisa melaksanakan kita tidak langsung serta merta memberikan sanksi keras kita berikan pembinaan dan pendampingan, dan ini kami harapkan jangan jadi alasan bagi pengusaha pelaku usaha yang mampu melaksanakan ini, mari kita bayar upah minimum mereka sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.

Besaran UMP Kalsel tahun 2023 itu sesuai hasil rapat dewan pengupahan provinsi kalimantan selatan pada 24 nopember 2022 lalu, dan dikeluarkan berdasarkan keputusan gubernur mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 januari 2023.

rilis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin