Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 23 Nov 2022 15:02 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Optimalkan Pengumpulan ZIS, Pemko Banjarmasin Bersama Baznas Sosialisasikan Instruksi Wali Kota No 7 Tahun 2019


 Optimalkan Pengumpulan ZIS, Pemko Banjarmasin Bersama Baznas Sosialisasikan Instruksi Wali Kota No 7 Tahun 2019 Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Untuk mengoptimalisasikan pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Banjarmasin.

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin mensosialisasikan Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 bertempat di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin pada Rabu (23/11/2022).

“Masing-masing SKPD sudah ikut berkontribusi tapi memang paling tinggi DLH. Makanya kami himbau SKPD lainnya untuk ditingkatkan lagi pengumpulannya karena dirasa tidak memberatkan,” ucap Ibnu Sina kepada awak media, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya kesadaran untuk membayarkan ZIS hanya 2,5 persen itu sangat realistis untuk membersihkan pendapatan yang memang ada sebagian dari pendapatan itu ada hak fakir miskin yang harus dikeluarkan.

“Kalau spiritnya itu maka 2,5 persen itu tidak merasa hilang tapi bersyukur telah mengeluarkan hak orang lain dari pendapatan kita,” kata Ibnu.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Baznas Kota Banjarmasin, Riduan Masykur mengungkapkan untuk penerapan instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 itu dan dilihat dari grafik terakhir peningkatan sudah di angka hampir 120 persen.

“Di 2022 ini hampir mendekati Rp. 3 miliyar dari ZIS termasuk kupon 2 ribu dan pembayaran zakat dari semua SKPD,” kata Riduan.

Adapun untuk nominal ZIS yang dibayarkan terkhusus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan dengan kategori jabatan.

“Golongan II itu sebulan hanya Rp. 25 ribu, golongan III Rp. 50 ribu sebulan dan golongan IV itu Rp. 100 ribu sebulan yang mana ini ZIS tidak terasa,” ujarnya.

Riduan mengatakan dari pengumpulan ZIS itu, jika grafiknya semakin naik dari aspek kuantitas. Maka semakin besar program umat yang bisa dilaksanakan Baznas Kota Banjarmasin.

“Kalau seperti kemarin pembinaan UMKM jumlahnya 135 karena anggarannya tidak mencukupi maka terpaksa secara antrian diganti untuk kegiatan itu,” tutupnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin