Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 3 Agu 2022 20:33 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Dinas PUPR Banjarmasin Laksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Teknis RDTR dan KLHS


 Dinas PUPR Banjarmasin Laksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Teknis RDTR dan KLHS Perbesar

terasbanua.com, Banjarmasin – Seiring dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2021 tentang tata ruang RT/RW wilayah perkotaan serta Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai hal tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin tengah mengupayakan pelaksanaan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Saat ini didiskusikan tentang rencana detail kawasan perkotaan,” ucap Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah usai pembukaan Forum KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Rabu (3/8/2022).

Suri menjelaskan bahwa dari Perda dan Perwali tadi akan menjadi payung hukum yang nantinya menjadi dasar dalam perizinan pemanfaatan ruang di Kota Banjarmasin.

Adapun perizinan dalam pembuatan bangunan saat ini dilakukan secara online OSS yang akan masuk di dinas PTMSP Kota Banjarmasin.

Kemudian data perizinan nantinya masuk pada Forum Penataan Ruang yang akan diklasifikasi kembali.

“Baru ditindaklanjuti terkait pemanfaatan ruangnya apakah sesuai atau tidaknya,” terangnya.

Menurutnya pertimbangannya mulai dari kualifikasi pembangunan, drainase hingga cara penanganan lingkungan hidup seperti sampah atau sanitasi yang harus dikerjasamakan dengan PD Pal.

Hal itu sebagai persyaratan dasar yang harus dilakukan agar pelaksanaan penataan ruang di perkotaan maupun perindustrian bisa berjalan dengan baik.

“Kita sudah memiliki dua payung hukum jadi pelaksanaannya pun harus sesuai prosedur,” jelasnya.

Selain itu, ke depannya pihaknya ingin pembangunan gedung baik itu dari instansi pemerintah ataupun swasta sudah memenuhi kualifikasi.

Misalnya memiliki Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) dari Tim Penilai Ahli Bangunan Gedung (TPABG) terkait konstruksi bangunannya yang juga dilakukan secara online.

“Dengan begitu kita punya data sudah punya PPG atau belum, sehingga bisa kita kawal untuk pengawasannya,” pungkasnya.

 

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin