terasbanua.com, Banjarmasin – Seiring dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2021 tentang tata ruang RT/RW wilayah perkotaan serta Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai hal tersebut.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin tengah mengupayakan pelaksanaan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Saat ini didiskusikan tentang rencana detail kawasan perkotaan,” ucap Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah usai pembukaan Forum KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Rabu (3/8/2022).
Suri menjelaskan bahwa dari Perda dan Perwali tadi akan menjadi payung hukum yang nantinya menjadi dasar dalam perizinan pemanfaatan ruang di Kota Banjarmasin.
Adapun perizinan dalam pembuatan bangunan saat ini dilakukan secara online OSS yang akan masuk di dinas PTMSP Kota Banjarmasin.
Kemudian data perizinan nantinya masuk pada Forum Penataan Ruang yang akan diklasifikasi kembali.
“Baru ditindaklanjuti terkait pemanfaatan ruangnya apakah sesuai atau tidaknya,” terangnya.
Menurutnya pertimbangannya mulai dari kualifikasi pembangunan, drainase hingga cara penanganan lingkungan hidup seperti sampah atau sanitasi yang harus dikerjasamakan dengan PD Pal.
Hal itu sebagai persyaratan dasar yang harus dilakukan agar pelaksanaan penataan ruang di perkotaan maupun perindustrian bisa berjalan dengan baik.
“Kita sudah memiliki dua payung hukum jadi pelaksanaannya pun harus sesuai prosedur,” jelasnya.
Selain itu, ke depannya pihaknya ingin pembangunan gedung baik itu dari instansi pemerintah ataupun swasta sudah memenuhi kualifikasi.
Misalnya memiliki Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) dari Tim Penilai Ahli Bangunan Gedung (TPABG) terkait konstruksi bangunannya yang juga dilakukan secara online.
“Dengan begitu kita punya data sudah punya PPG atau belum, sehingga bisa kita kawal untuk pengawasannya,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






