Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 13 Nov 2022 22:45 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Pemko Upayakan Pengelolaan Perumahan dan Permukiman yang Lebih Teratur


 Pemko Upayakan Pengelolaan Perumahan dan Permukiman yang Lebih Teratur Perbesar

terasbanua.com, Banjarmasin – Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menghadiri Rapat Paripurna tingkat I terkait Penyampaian Raperda Prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, turut hadir para anggota DPRD Kota Banjarmasin, serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

 

Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyebutkan ada 2 hal yang menjadi fokus pembahasan pada pertemuan tersebut. Yang pertama, ialah penyampaian Raperda tentang Perumahan dan Permukiman dari Pemerintah Kota Banjarmasin, lalu dilanjutkan dengan penyampaian Raperda usulan tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pembangunan Ekonomi Kreatif oleh DPRD Kota Banjarmasin.

 

Menurutnya, baik dari Pemerintah maupun Dewan memiliki pandangan yang sama terkait kebijakan Raperda yang tengah dibahas.

“Tadi ada beberapa pertimbangan inisiatif dari teman-teman DPRD terkait kawasan perkim, penanggulangan kemiskinan dan ekonomi kreatif, dilihat dari sisi aktual maupun lainnya, kami pun sependapat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ucapnya.

 

Ia pun membeberkan sudah saatnya Perumahan dan Kawasan Permukiman agar lebih ditata serta diatur sedemikian rupa.

 

“Memang sudah selayaknya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ini diatur sedemikian rupa, apalagi dengan melihat kondisi pembangunan rumah dan permukiman di Kota Banjarmasin yang berjalan begitu pesat,” paparnya.

 

“Pembangunan perumahan juga harus diatur baik itu dari sisi perencanaan pembangunan, dari sisi pemanfaatan, kemudian juga perencanaan utilitas dan sarana prasarana lainnya, itu harus dipikirkan,” tambah Ikhsan Budiman.

 

Beliau juga menambahkan, terkait Fasilitas umum (Fasum) di sekitar area perumahan maupun persoalan limbah rumah tangga, itu juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

 

“Fasum seperti tempat ibadah, ruang terbuka hijau itu harus kita sampaikan ke pihak pengembang perumahan,” jelasnya.

 

“Apalagi bila menyangkut Tempat Pembuangan Sampah (TPS), ini kadang terlupakan, ada perumahan dibangun namun TPSnya tidak ada. Tentu dengan adanya raperda ini kedepan, diharapkan dapat mengatur mengenai perencanaan pada saat pembangunan nanti,” tutupnya.

 

Diskominfotik/Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin