Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 23 Mar 2022 00:42 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

PDAM Ganti Perseroda, DPRD Dukung Pemko Judicial Review UU Provinsi Kalsel


 PDAM Ganti Perseroda, DPRD Dukung Pemko Judicial Review UU Provinsi Kalsel Perbesar

terasbanua.com, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina didampingi Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengikuti Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (23/3/2022).

 

Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna DPRD Banjarmasin.

 

“Ini salah satu pembahasan Raperda yang sangat panjang dan melelahkan. Karena sudah diusulkan sejak 2020 akhir,” ucap Ibnu Sina.

 

“Kita sudah sepakat dengan DPRD badan hukumnya bernama Perseroda Bandarmasih Banjarmasin,” sambungnya lagi.

 

“Sehingga kami berharap dengan badan hukum baru ini direksi tetap bisa bekerja dengan baik, kemudian lebih bisa bekerja sama secara lincah, untuk bisa mengambil kerjasama dengan berbagai pihak terutama untuk peningkatan mutu layanan,” ucap Ibnu Sina.

 

Ia membeberkan, alasan dipilihnya perseroda sebagai badan hukum, karena sesuai ketentuan undang-undang kepemilikan saham bukan hanya milik Pemko Banjarmasin. Namun terdapat sebesar 13,5 persen kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan sekitar 1 persen dari Pemerintah Pusat.

 

Pembahasan lainnya yang dilakukan dalam rapat tersebut yakni soal pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 dan rencana judicial review UU Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pemindahan Ibukota povinsi tersebut.

 

“Waktunya hanya 1 bulan dan DPRD Kota Banjarmasin dalam waktu 1 bulan itu akan memberikan rekomendasi tidak ada istilah setuju, tidak setuju, tidak ada istilah menolak atau menerima, tetapi rekomendasi disampaikan sebagai bahan catatan perbaikan, untuk tahun berikutnya Jadi kalau lewat dari 30 hari maka akan mati dianggap setuju seperti itu,” papar Ibnu Sina.

 

Adapun soal persetujuan bersama tentang pengujian terhadap Undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan ke MK mendapati hasil bulat 8 fraksi menyetujui dan menyatakan dukungan sepakat agar Pemerintah Kota melakukan upaya judicial review atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang provinsi Kalimantan Selatan yaitu pasal 4 terkait bahwa ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi di Banjarmasin.

 

“Nah, pasal itu yang akan diuji baik formil dan materilnya dan dengan persetujuan DPRD hari ini, itu menambah energi bagi pemerintah bersama-sama dengan bagian hukum untuk melakukan langkah-langkah 4-5 hari maksimum dalam rentang waktu setelah 16 Maret kita punya kesempatan untuk melakukan uji formil,” pungkasnya.

 

Diskominfotik/Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin