Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 22 Feb 2022 20:42 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Kementerian Beri Sinyal Perwali RDTR Mantuil Bisa Disahkan


 Kementerian Beri Sinyal Perwali RDTR Mantuil Bisa Disahkan Perbesar

terasbanua.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) sepertinya telah memberikan sinyal lampu hijau kepada Pemko Banjarmasin untuk merealisasikan rancangan Perwali tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, menjadi Perwali Kota Banjarmasin.

 

Bahkan, dalam pertemuan di Intercontinetal, Jakarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina yang bertemu langsung dengan Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, pihak Kementerian ATR/BPN mengisyaratkan persetujuan Rancangan Perwali tersebut menjadi Perwali akan selesai dalam 20 hari ke depan.

 

“Mudah-mudahan sesegeranya bisa diselesaikan, dan tadi kata Plt Dirjend Tata Ruang ATR mengatakan bahwa beliau punya waktu 20 hari untuk mengkaji dan sampai keluarnya persetujuan substansi (Persub), dan setelah keluar Persub lalu kemudian Perwali,” ucap Ibnu Sina, usai pertemuan tersebut, Selasa (22/2/2022)

 

Pembentukan Perwali tersebut merupakan usaha Pemko Banjarmasin untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

 

Sebelum Perwali tersebut diajukan ke Kementerian ATR/BPN, sebenarnya Pemko Banjarmasin telah memiliki Perda tentang Tata Ruang Kawasan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

 

Namun, dengan maksud untuk mengembangkan perekonomian kawasan tersebut, maka dalam rancangan Perwali tersebut luasan kawasan yang dimasukan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Mantuil pun tak kepalang tanggung, yakni seluas 3.900 hektar.

 

Dengan adanya Perwali tersebut, harapkan selain dapat mempercepat pengembangan ekonomi di kawasan Mantuil, juga untuk mempermudah para investor yang ingin berinvestasi di kawasan tersebut,.

 

“Jadi ini ada perbedaan RDTR, kalau dulu dengan Peraturan Daerah, karena tata ruangnya sudah di Perdakan, artinya sesuai dengan ketentuan cipta kerja, dan sesuai arahan Bapak Presiden untuk percepatan investasi dan lain sebagainya maka RDTR itu dibuat dengan Perwali saja,” ungkap H Ibnu Sina.

 

Selain Pemko Banjarmasin, dalam kegiatan yang dihadiri juga Ketua DPRD Kota Banjarmasin itu, terdapat beberapa kabupaten kota lain yang mengikutinya, diantaranya Kabupaten Banjar, Kotawaringin Barat, dan Kota Nunukan.

 

 

(humas-setda/Hamdiah)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin