Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 9 Feb 2022 14:50 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

3 Kota/Kabupaten di Kalsel Masuk Dalam Kategori Zona Hijau Dalam Penilaian Kepatuhan Layana Publik 2021


 3 Kota/Kabupaten di Kalsel Masuk Dalam Kategori Zona Hijau Dalam Penilaian Kepatuhan Layana Publik 2021 Perbesar

terasbanua.com, Banjarmasin – Dari 13 Kabupaten/Kota di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya tiga diantaranya yang masuk kategori zona hijau dalam penilaian kepatuhan layanan publik tahun 2021.

 

Tiga daerah yang masuk dalam kategori zona hijau tersebut yakni Kota Banjarbaru dengan skor 85.74, Kota Banjarmasin dengan skor 83.98 dan Tanah Laut dengan skor 83.63.

 

Sementara itu, untuk 10 daerah lainnya masuk dalam kategori zona kuning yakni Kabupaten Banjar dengan skor 64.22, Hulu Sungai Tengah (HST) dengan skor 63.46, Tapin dengan skor 79.38, Tabalong dengan skor 79.94.

 

Kemudian, Kota Baru dengan skor 70.50, Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan skor 78.26, Hulu Sungai Utara (HSU) dengan skor 74.90, Barito Kuala dengan skor 70.30, Balangan, Tanah Bumbu dengan skor 63.34.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman menjelaskan bahwa ada 10 unsur menjadi penilaian yang diambil setiap produk pelayanan publik yang ada.

 

“Dari 2021 mulai dari tahap persiapan dan pengambilan data di lapangan sampai dengan tabulasi di pusat. Data yang diambil terkait produk-produk pelayanan yang sifatnya layanan administrasi untuk 4 subtansi,” tuturnya.

 

Menurutnya dari agregat nasional paling banyak diakses masyarakat ialah 4 subtansi tersebut. Adapun 4 subtansi tersebut yaitu layanan administrasi kependudukan, layanan perizinan, layanan pendidikan dan layanan kesehatan.

 

Dimana masing-masing subtansi itu ada produk-produknya, minimal diambil 10 produk untuk penilaian dan dilihat variabelnya.

 

“Selain variabel ada indikator lagi untuk SPP tadi ada 5 misalnya prosedur, persyaratan, tarif atau biaya, dan jangka waktu. Kita lihat penampakan fisiknya ada tidak dari 4 subtansi tadi dan lainnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ,” paparnya.

 

Sementara itu, untuk 10 daerah yang masuk kategori zona kuning. Diharapkan kepada masing-masing Kepala Daerah segera melakukan evaluasi, agar ke depannya berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

 

 

Hamdiah

Foto. Diskominfotik

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin