terasbanua.com, Banjarmasin – Pihak kontraktor selaku pelaksana pengerjaan pembangunan Dermaga Apung di Banjarmasin Tengah, kena finalti, lantaran penyelesaian pekerjaan lepas dari target awal yang telah ditentukan.
Kendati demikian, pihak kontraktor diberikan kesempatan selama 50 hari kerja sesuai dengan kontrak perpanjangan yang telah ditandatangani.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan selama perpanjangan itu kontraktor dikenakan denda satu permil per harinya.
“Jadi berapa hari dia memakai perpanjangannya di kali satu permil yang kalau diuangkan sekitar Rp. 4 juta,” ucap Suri, Selasa (1/11/2022).
Adapun jika dihitung hingga saat ini, untuk denda pengerjaan proyek Dermaga Apung itu diperkirakan sudah mencapai sekitar Rp. 144 juta.
Sedangkan untuk uang denda yang dikumpulkan itu akan diserahkan ke kas daerah.
Suri menjelaskan perpanjangan itu sesuai dengan addendum atau lampiran pada kontrak yang merubah syarat dan ketentuan kontrak asli.
“Untuk memberi kesempatan itu perpanjangan pengerjaan kontraktor hingga selesai,” tandasnya.
Di samping itu, diakuinya pengerjaan proyek Dermaga Apung sudah berjalan 95 persen, saat ini hanya tinggal finishing bagian lantai atasnya.
“Sama-sama kita dorong semoga segera selesai,” akhirnya.
Hamdiah






