terasbanua.com, Banjarmasin – Tidak hanya menata dan membina para pelaku usaha yang ada di Bandarmasih Tempo Doeloe saja. Lahan parkir di kawasan yang lebih dikenal Kota Lama itu juga sudah dilakukan pembenahan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Mengingat selama ini, parkiran mobil khususny, dinilai cukup menganggu lalu lintas di kawasan Jalan Simpang Hasanuddin HM, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Karena cukup menganggu sehingga sempat ditegur Satlantas (Satuan Lalu Lintas),” ucap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Selasa (25/10/2022).
Kendati demikian, diakuinya Pemko Banjarmasin sudah melakukan penataan secara bertahap yang mana parkir sudah dialihkan tak jauh dari lokasi yakni di belakang Bank Indonesia (BI) dan di tempat lain yang masih dikomunikasikan pihaknya dengan pihak terkait.
“Parkir ganggu lalu lintas yang mengarah Jembatan Dewi itu sudah tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, tidak hanya paguyuban resmi saja yang nantinya akan mengatur hingga mengawasi di kawasan itu. Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin terkait juga bakal dibentuk untuk pengawasannya nanti.
“Sesuai tupoksinya, misalnya Satpol PP terkait penertiban, kemudian dari Dinas Perhubungan (Dishub) bagaimana cara mengatur parkir. Maka harus dibuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota,” jelasnya.
Tentunya hal tersebut dilakukan untuk kejelasan mengenai pengawasan di kawasan itu agar terpantau dengan baik dalam penataannya.
“Sehingga apabila terjadi apa-apa mereka memiliki tugas,” katanya.
Misalnya persoalan parkir, menurutnya tidak cepatnya penanganan langsung oleh Dishub Kota Banjarmasin dikarenakan merasa tidak terlibat.
Sehingga apabila SK Wali Kota mengenai hal tersebut dibuat untuk mempertegas. Tentunya penataan dan pembinaan di kawasan bisa lebih teratur.
“Makanya perlu untuk itu,” pungkasnya.
Hamdiah






