Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 20 Jun 2025 22:56 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Regulasi Mediasi Terbaik Cegah Konflik di Banjarmasin


 Regulasi Mediasi Terbaik Cegah Konflik di Banjarmasin Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Lembaran sejarah baik tercatat kembali untuk Banjarmasin. Pemerintahan Yamin-Ananda memberikan kinerja manis dalam 100 hari kerja. Karena tepat di bulan Juni 2025, satu peraturan daerah (Perda) yang krusial disahkan DPRD Kota Banjarmasin, dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/6/2025) lalu.

Apa itu ? Yakni Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi. Regulasi ini pun dinilai memberi nilai plus bagi Banjarmasin. Karena di level Kalimantan, saat ini merupakan produk perda satu-satunya dan yang kedua di Indonesia.

Bagi Banjarmasin yang memiliki masyarakat yang heterogen suku bangsa dan agama, memiliki perangkat hukum seperti ini memang sangat tepat. Karena dapat menyelesaikan perselisihan dan sengketa di tengah-tengah masyarakat terlebih dahulu bisa diselesaikan melalui mediasi.

“Dengan adanya kebijakan ini tentu kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif karena setiap persoalan yang ada di kota Banjarmasin regulasi mengatur persoalan atau sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi,” ungkap Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin.

Mediasi sendiri, menurutnya, tidak hanya bicara persoalan persoalan perdata tetapi juga persoalan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan pencurian dalam keluarga kecelakaan lalu lintas yang tidak ada unsur kesengajaan.

“Karena banyak persoalan hukum lainnya yang bisa diselesaikan melalui kebijakan rumah mediasi yang diatur dalam Perda ini,” ujar Wali Kota Yamin.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi menambahkan Perda ini mengamanatkan bahwa setiap kelurahan harus ada ruang mediasi. Tidak hanya itu, Perda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi yang dapat mewujudkan kondisi aman dan sejahtera.

“Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjamasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera,” tegasnya.

Sekadar diketahui Peraturan Daerah (Perda) Mediasi, yang juga dikenal sebagai Perda Rumah Mediasi, adalah peraturan daerah yang bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal.

“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan rumah mediasi di daerah, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai,” lugas Machli.

Disisi lain, Kepala Biro Hukum dam Humas Sobandi menyebut, bahwa langkah konkret yang diambil oleh pemerintah kota Banjarmasin telah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan.

“Dengan banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, apa yang dilakukan pemerintah kota Banjarmasin melalui Perda ini tentu sangat membantu penyelesaian sengketa di level bawah menjadi lebih baik,” tukasnya.

Diskominfotik/Hamdi

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Pemko Banjarmasin Bersama PKK, GOW dan DWP Peringati Hari Kartini 2026

22 April 2026 - 19:10 WITA

TMMD ke-128 di Banjarmasin Resmi Dimulai, Fokus Percepatan Pembangunan dan Penguatan Sosial

22 April 2026 - 19:02 WITA

Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh Terus Dipercantik, Wahana Rekreasi Air Digarap

20 April 2026 - 18:55 WITA

Lantik Dewan Pengawas Perumda Pasar, Ini Pesan Wali Kota Banjarmasin

20 April 2026 - 18:50 WITA

Pimpin Rakor Kepegawaian, Wali Kota Banjarmasin Tekankan Sanksi Tegas Bila Ada Pelanggaran

17 April 2026 - 18:42 WITA

Rotasi ASN di Lingkup Pemko Banjarmasin, Wali Kota : Tinggalkan Pola Lama, Birokrasi Harus Melayani

16 April 2026 - 18:35 WITA

Trending di Banjarmasin