Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 17 Mei 2025 21:05 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Perhatikan Nasib Buruh, DPRD Banjarmasin Revisi Raperda Ketenagakerjaan


 Perhatikan Nasib Buruh, DPRD Banjarmasin Revisi Raperda Ketenagakerjaan Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Serius perhatian nasib buruh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 Tentang Ketenagakerjaan.

Perda ini dibahas langsung melalui Panitia Khusus (Pansus) ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh di Kota Banjarmasin khususnya.

Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, mengatakan pembahasan raperda ketenagakerjaan tentunya mengarah pada perlindungan hak pekerja dan kesetaraan pekerja.

“Pemerintah ingin menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan, kesempatan kerja bagi semua dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” ucap Rikval Fachruri baru-baru tadi.

Tentunya dalam raperda itu harus mencakup semua aspek yang tujuannya melindungi hak tenaga kerja. Mulai dari hak mendapatkan jaminan sosial, kesehatan, hingga regulasi ketenagakerjaan yang konfrensif seperi upah, jam kerja dan lainnya.

“Tak hanya itu, bagi perusaah juga wajib memberikan kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas dengan perlakukan yang layak,” ujarnya.

Tentunya, revisi raperda ini juga akan menjadi penguat kebijakan daerah dalam upaya melindungi hak pekerja dalam hubungan industrial.

“Perda ini menjadi pelengkap dan pendukung Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. Mengatur tentang aspek-aspek seperti kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.

Adanya aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memiliki kewenangan kuat dalam pengawasan perlindungan ketenagakerjaan tersebut.

” Kita ingin raperda ketenagakerjaannya ini harus mencakup semua aspek dalam perlindungan dan hak yang semestinya didapatkan pekerja secara adil,”tutupnya.

Adv/Hamdi

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Banjarmasin Berbagi Daging Kurban untuk Penderita Stunting

28 Mei 2026 - 02:00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 01:54 WITA

Sambut Idul Adha 1447 H, Wali Kota Banjarmasin Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Seberat 973 Kg ​

26 Mei 2026 - 01:50 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ​

26 Mei 2026 - 01:44 WITA

Ketua Dekranasda Banjarmasin Ikuti Ladies Program APEKSI 2026 di Pontianak, Jadi Ruang Kolaborasi dan Promosi Produk Kerajinanan

24 Mei 2026 - 01:38 WITA

APEKSI, Wali Kota Yamin : Ruang Berbagi Pengalaman dan Inovasi Antar Pemerintah Kota

23 Mei 2026 - 01:28 WITA

Trending di Banjarmasin