Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 13 Mar 2025 16:48 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Disperdagin Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Banjarmasin


 Disperdagin Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Banjarmasin Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin melakukan monitoring ke toko-toko yang menjual minyakkita.

Kegiatan itu dilakukan sesuai instruksi Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan monitoring pada minyak goreng subsidi itu di wilayah masing-masing.

Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengungkapkan dari hasil monitoring itu, ditemukan toko yang menjual minyakita yang melanggar ketentuan usai dilakukan pengecekan dari sampel yang diambil.
“Ada dua toko yang didatangi, di daerah Jalan Cemara ada 450 produk dalam bentuk kemasan bantal kita ambil sampel 50 Alhamdulillah itu batas normal. Sedangkan di Jalan Perumnas ada sekitar 3120 produk dalam botol diambil 80 sampel. Cuman 1 sampel yang batas,” ucap Tezar sapaan akrabnya saat ditemui di Bazar Pasar Murah Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (13/3/2025).

Lebih jauh, Tezar menjelaskan 11 sampel diantara melanggar ketentuan dengan kategori T1 yaitu minus 15 – 29,9 milimeter. Kemudian sisanya 67 sampel masuk dalam kategori T2 yaitu minus di atas 3 milimeter.

Mengingat hampir semua sampel produk menyalahi ketentuan, maka dapat dipastikan semua produk di toko itu tidak bisa diedarkan untuk dijual.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi. Begitu juga dengan Kemendag melalui BSML (Balai Standardisasi Metrologi Legal) Regional III Kalimantan untuk tindaklanjutnya,” terangnya.

Mengingat pemerintah daerah hanya berwenang melakukan monitoring di lapangan saja.

Di samping itu, untuk penjualan minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Terendah (HET) diakuinya kemungkinan masih ada ditemukan.

Namun menurutnya perbedaan harga itu disebabkan dari distributor pertama yang menjual tidak merata.
“Jadi terkadang sesama distributor kedua itu saling jual beli. Makanya harganya ada yang berbeda. Jika distributor kedua membeli di distributor pertama tentu harganya tetap sesuai HET. Sedangkan jika belinya di distributor kedua juga, otomatis tidak bisa jual sesuai HET, tapi lebih tinggi sesuai harga modalnya,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Banjarmasin Berbagi Daging Kurban untuk Penderita Stunting

28 Mei 2026 - 02:00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 01:54 WITA

Sambut Idul Adha 1447 H, Wali Kota Banjarmasin Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Seberat 973 Kg ​

26 Mei 2026 - 01:50 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ​

26 Mei 2026 - 01:44 WITA

Ketua Dekranasda Banjarmasin Ikuti Ladies Program APEKSI 2026 di Pontianak, Jadi Ruang Kolaborasi dan Promosi Produk Kerajinanan

24 Mei 2026 - 01:38 WITA

APEKSI, Wali Kota Yamin : Ruang Berbagi Pengalaman dan Inovasi Antar Pemerintah Kota

23 Mei 2026 - 01:28 WITA

Trending di Banjarmasin