terasbanua.my.id, Banjarmasin – Aturan yang diberlakukan selama bulan Ramadhan 1446 hijriah nantinya tak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebagaimana diatur dalam instruksi bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005. Selebihnya
Contohnya para pelaku usaha di Kota Banjarmasin harus mematuhi aturan terutama jam buka warung makan, restoran dan cafe mulai pukul 17.00 WITA.
“Kalau take away masih bisa dilakukan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman baru-baru tadi.
Sama halnya dengan aturan pengeras suara yang masih menerapkan peraturan dari Kementerian Agama tahun sebelumnya.
Selebihnya untuk aturan lain, tahun ini pihaknya lebih merincikan aturan dalam kegiatan ‘bagarakan sahur’ di wilayah Banjarmasin.
Dimana bagarakan sendiri saat sahur sudah merupakan tradisi. Namun tetap harus diperhatikan masyarakat agar akhirnya tidak menganggu.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar kegiatan bagarakan sahur lebih tertib dan menyesuaikan waktunya.
“Jangan juga bagarakan jam 1. Kapan orang mau istirahat, jadi sesuaikan waktunya agar nantinya tidak menganggu,” tuturnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan kegiatan bagarakan sahur dilakukan di lingkungan masing-masing.
“Jangan sampai ke wilayah lain berkeliling seperti itu. Cukup wilayah sendiri saja,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






