terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin akan mengevaluasi ulang pemberlakuan arus dua arah di Jalan Cemara Raya, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Menurut Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo sejak diberlakukan pada 6 Januari lalu terdapat sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi Forum Lalu Lintas Banjarmasin.
“Salah satunya mengenai jenis kendaraan yang masuk dari perempatan Jalan Sultan Adam,” ucap Slamet Begjo, Sabtu (8/2/2025).
Dari evaluasi yang ada lanjut Slamet, pihaknya sepakat hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas jalur itu karena Muara Simpang Jalan Cemara Raya kecil.
“Kalau dibuka, apalagi mobil masuk, yakin kondisi lalu lintas di sana jadi lebih buruk,” katanya.
Menurut Slamet, hanya kendaraan roda dua yang masih memungkinkan masuk dari arah Jalan Sultan Adam ke Jalan Cemara Raya.
Sementara dari arah Jalan Adhyaksa dan Cemara Ujung tidak diperkenankan langsung menuju ke Jalan Cemara Raya.
“Agar masyarakat bisa mengetahui batasan-batasan tersebut, dalam waktu dekat berencana memasang rambu peringatan di perempatan Jalan Cemara Raya-Sultan Adam,” terangnya.
Seiring dengan itu, di kawasan itu akan diberi rambu-rambu khusus roda dua yang diperbolehkan masuk.
Dimana sebelumnya, sempat dikeluhkan warga karena minimnya rambu-rambu lalu lintas di jalan tersebut.
“Meski nanti perlu waktu masyarakat untuk tahu rambu-rambu dan arus dua arah telah berlaku,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






