terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love memenuhi panggilan dari Komisi III DPRD Kota Banjarmasin terkait pemberhentian operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru tadi.
Dalam pemanggilan itu, DLH Kota Banjarmasin diminta untuk menanggulangi sampah di Kota Seribu Sungai setelah ditutupnya TPA Basirih.
Menurut Alive, saat ini langkah pertama yang dilakukan ialah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin.
“Di kondisi seperti ini, kami sudah meminta kepada Wali Kota Banjarmasin untuk dinyatakan tanggap darurat sampah,” ucap Alive kepada awak media usai menemui Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Senin (3/2/2025).
Pasalnya, sampah tak bisa lagi dibuang ke lokasi TPA, terkecuali sudah dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan lahan tersebut.
Adapun upaya pengelolaan sampah yang bisa dilakukan saat ini dengan memaksimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Kita ada 17 TPS 3R dan tenaga kerja yang ada di TPA kita bawa ke Tata Lingkungan untuk melakukan pemilahan-pemilahan sampah yang kita maksimalkan,” tuturnya.
Solusi lainnya dalam menanggulangi sampah itu, pihaknya tengah mengupayakan depo-depo atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sejumlah titik seperti TPS Veteran.
“Kami juga mengidentifikasi beberapa titik. Baik lahan yang dulu kami persiapkan untuk Ruang Terbuka Hijau itu akan kami manfaatkan depo-depo nanti. Mudah-mudahan semua kecamatan dapat,” jelasnya.
Namun, menurutnya solusi ini tentunya memakan waktu dan dilakukan bertahap. Mengingat lahan di Kota Banjarmasin rata-rata lahan basah hingga perlu pengurukan dan lainnya sebelum bisa dimanfaatkan.
“Mudah-mudahan satu bulan ke depan sudah bisa. Kalau sudah bisa, Insya Allah Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sampah itu kita bisa mengelola dan memilah sampah secara maksimal,” harapnya.
Namun menurutnya solusi paling tepat saat ini adalah pemilahan sampah dari sumbernya yang dilakukan langsung oleh masyarakat. Apalagi di tengah kondisi darurat sampah seperti saat ini.
Terlebih lagi, saat ini sampah yang harus dibuang ke TPA Basirih dialihkan dengan ke TPA Banjarbakula milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun jatah pembuangan sampah hanya sekitar 100 ton per harinya.
Terkait penutupan TPA Basirih diungkapkannya sudah mulai berlaku tanggal 1 Februari 2025 lalu dan aktivitas di TPA Basirih sudah diberhentikan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Ridho Akbar mengatakan hasil pembahasan ini akan disampaikan kepada pimpinan dewan. Terutama penanggulangan sampah sebelum dibuang TPA Banjarbakula.
Pasalnya kouta pembuangan sampah di TPA Banjarbakula hanya sekitar 100 ton. Sementara jumlah produksi sampah di Kota Seribu Sungai setiap harinya mencapai 600 ton yang dihasilkan.
“Mudah-mudahan pimpinan dewan bisa menyampaikan ke Kementrian Lingkungan Hidup bisa memberi kelonggaran untuk memberikan area lahan di TPA agar bisa dilakukan pemilihan sebelum dibawa ke TPA Banjarbakula,” tutur M Ridho Akbar.
Menurut M Ridho Akbar jika harus mencari lahan baru, tentu sangat tidak mudah karena memerlukan waktu yang cukup panjang.
“Ada lahan, tapi belum diuruk. Belum lagi konflik dengan masyarakat. Prosesnya panjang,” ujarnya.
Di samping itu, tentunya memaksimalkan 17 TPS 3R dan tenaga kerjanya agar pemilahan sampah lebih optimal.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






