terasbanua.my.id, Banjarmasin – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mengoptimalkan potensi pajak rumah kost melalui sosialisasi yang terus dilakukan.
Pasalnya, menurut Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo nilai potensi pajak dari rumah kost agak menurun karena masih banyak pelaku usaha rumah kost yang menganggap tak perlu untuk membayar pajak tersebut.
“Padahal dalam undang-undang dan penjelasan dari Menteri Keuangan selama rumah kost memberikan pelayanan seperti hotel, maka wajib membayarkan pajaknya,” ungkap Edy, Jumat (8/11/2024).
Mengingat masih banyak pelaku usaha rumah kost yang tutup mata, pihaknya akan coba memanggil yang bersangkutan dan dihadapkan pada Datun Kejaksaan Kota Banjarmasin.
“Di samping sosialisasi terus gencar kita lakukan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan bersurat kepada pelaku usaha rumah kost yang masih menunggak pembayaran pajak.
“Saya sudah tanda tangani surat untuk pemberitahuan kepala pelaku usaha rumah kost yang menunggak, supaya menyelesaikan tunggakannya,” tuturnya.
Jumlah rumah kost yang dikantongi BPKPAD Kota Banjarmasin untuk dikenakan pajak ada sebanyak 86 unit.
Diketahui sebelumnya, jika mengacu aturan baru dari pemerintah pusat terkait rumah kost. Maka target penarikan pajak rumah kost saat ini tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya.
Jika sebelumnya, penarikan pajak rumah kost minimal 10 pintu, maka sekarang satu pintu pun sudah bisa dilakukan.
Untuk pajak rumah kost sendiri dikenakan 10 persen sama halnya dengan retribusi pajak hotel dan restoran.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






