Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 8 Nov 2024 17:58 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Kesadaran Pelaku Usaha Rendah, Potensi Pajak Rumah Kost di Banjarmasin Menurun


 Kesadaran Pelaku Usaha Rendah, Potensi Pajak Rumah Kost di Banjarmasin Menurun Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mengoptimalkan potensi pajak rumah kost melalui sosialisasi yang terus dilakukan.

Pasalnya, menurut Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo nilai potensi pajak dari rumah kost agak menurun karena masih banyak pelaku usaha rumah kost yang menganggap tak perlu untuk membayar pajak tersebut.

“Padahal dalam undang-undang dan penjelasan dari Menteri Keuangan selama rumah kost memberikan pelayanan seperti hotel, maka wajib membayarkan pajaknya,” ungkap Edy, Jumat (8/11/2024).

Mengingat masih banyak pelaku usaha rumah kost yang tutup mata, pihaknya akan coba memanggil yang bersangkutan dan dihadapkan pada Datun Kejaksaan Kota Banjarmasin.

“Di samping sosialisasi terus gencar kita lakukan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan bersurat kepada pelaku usaha rumah kost yang masih menunggak pembayaran pajak.

“Saya sudah tanda tangani surat untuk pemberitahuan kepala pelaku usaha rumah kost yang menunggak, supaya menyelesaikan tunggakannya,” tuturnya.

Jumlah rumah kost yang dikantongi BPKPAD Kota Banjarmasin untuk dikenakan pajak ada sebanyak 86 unit.

Diketahui sebelumnya, jika mengacu aturan baru dari pemerintah pusat terkait rumah kost. Maka target penarikan pajak rumah kost saat ini tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya.

Jika sebelumnya, penarikan pajak rumah kost minimal 10 pintu, maka sekarang satu pintu pun sudah bisa dilakukan.

Untuk pajak rumah kost sendiri dikenakan 10 persen sama halnya dengan retribusi pajak hotel dan restoran.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin