Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 8 Nov 2024 17:58 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Kesadaran Pelaku Usaha Rendah, Potensi Pajak Rumah Kost di Banjarmasin Menurun


 Kesadaran Pelaku Usaha Rendah, Potensi Pajak Rumah Kost di Banjarmasin Menurun Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mengoptimalkan potensi pajak rumah kost melalui sosialisasi yang terus dilakukan.

Pasalnya, menurut Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo nilai potensi pajak dari rumah kost agak menurun karena masih banyak pelaku usaha rumah kost yang menganggap tak perlu untuk membayar pajak tersebut.

“Padahal dalam undang-undang dan penjelasan dari Menteri Keuangan selama rumah kost memberikan pelayanan seperti hotel, maka wajib membayarkan pajaknya,” ungkap Edy, Jumat (8/11/2024).

Mengingat masih banyak pelaku usaha rumah kost yang tutup mata, pihaknya akan coba memanggil yang bersangkutan dan dihadapkan pada Datun Kejaksaan Kota Banjarmasin.

“Di samping sosialisasi terus gencar kita lakukan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan bersurat kepada pelaku usaha rumah kost yang masih menunggak pembayaran pajak.

“Saya sudah tanda tangani surat untuk pemberitahuan kepala pelaku usaha rumah kost yang menunggak, supaya menyelesaikan tunggakannya,” tuturnya.

Jumlah rumah kost yang dikantongi BPKPAD Kota Banjarmasin untuk dikenakan pajak ada sebanyak 86 unit.

Diketahui sebelumnya, jika mengacu aturan baru dari pemerintah pusat terkait rumah kost. Maka target penarikan pajak rumah kost saat ini tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya.

Jika sebelumnya, penarikan pajak rumah kost minimal 10 pintu, maka sekarang satu pintu pun sudah bisa dilakukan.

Untuk pajak rumah kost sendiri dikenakan 10 persen sama halnya dengan retribusi pajak hotel dan restoran.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Pemko Banjarmasin Bersama PKK, GOW dan DWP Peringati Hari Kartini 2026

22 April 2026 - 19:10 WITA

TMMD ke-128 di Banjarmasin Resmi Dimulai, Fokus Percepatan Pembangunan dan Penguatan Sosial

22 April 2026 - 19:02 WITA

Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh Terus Dipercantik, Wahana Rekreasi Air Digarap

20 April 2026 - 18:55 WITA

Lantik Dewan Pengawas Perumda Pasar, Ini Pesan Wali Kota Banjarmasin

20 April 2026 - 18:50 WITA

Pimpin Rakor Kepegawaian, Wali Kota Banjarmasin Tekankan Sanksi Tegas Bila Ada Pelanggaran

17 April 2026 - 18:42 WITA

Rotasi ASN di Lingkup Pemko Banjarmasin, Wali Kota : Tinggalkan Pola Lama, Birokrasi Harus Melayani

16 April 2026 - 18:35 WITA

Trending di Banjarmasin