terasbanua.my.id, Banjarmasin – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin untuk tahun 2025 masih dalam proses.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumper) Kota Banjarmasin, Isa Ansari mengungkapkan masih memerlukan beberapa data dukung khususnya yang diserahkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin berkenaan dengan penetapan UMK tersebut.
“Jadi ini masih dalam proses. Mudah-mudahan secepatnya,” ucap Isa, Rabu (6/11/2024).
Di singgung berapa besaran penetapan UMK Banjarmasin di tahun 2025 nanti, Isa mengatakan masih belum bisa dibeberkan karena masih dalam perhitungan BPS Kota Banjarmasin dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Banjarmasin.
Namun dari persentase, menurutnya kemungkinan besaran angka UMK nya tidak terlalu jauh dari angka sebelumnya.
“Kita berharap ada kenaikan per tahun 2025,” akhirnya.
Diketahui sebelumnya, UMK Banjarmasin di tahun 2024 sebesar Rp 3.379.513 ribu dan berada posisi tertinggi UMK di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dimana UMK Banjarmasin 2024 itu mengalami kenaikan 4,43 persen atau setara dengan Rp. 143.264 dibandingkan upah minimun pada tahun 2023 yang telah catat sebesar Rp. 3.236.248 ribu.
Penetapan UMK Banjarmasin 2024 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






