terasbanua.my.id, Banjarmasin – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Mediasi menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (23/10/2024).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan ini jadi inisiatif untuk memperkuat kedudukan rumah mediasi dalam sub peraturan daerah dan mendukung konsep restorative justice.
Terlebih lanjut Ibnu, rumah mediasi ini untuk mengangkat kembali nilai-nilai adat bedamai dalam masyarakat Banjar.
“Bahkan itu sudah ada kajian hukum yang sangat konferensif karena ada disertasi Profesor Ahmadi Hasan Dosen dari UIN, judulnya adat bedamai dalam masyarakat Banjar,” ucap Ibnu yang menghadiri rapat paripurna internal.
Hal itu lah, yang menjadi alasan kuat keberadaan rumah mediasi untuk dilembagakan atau berpayung hukum dalam bentuk fasilitasi di kelurahan.
Menurut Ibnu, apabila raperda ini akhirnya disetujui. Mungkin ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) pertama yang ada di Indonesia.
“Kalau bentuk peraturan Wali Kota atau peraturan Bupati mungkin ada tetapi dalam bentuk perda masih belum ada,” kata Ibnu.
Upaya menghadirkan rumah mediasi sendiri, menurutnya mendapat respon positif dari warga Kota Seribu Sungai.
Dimana peran rumah mediasi untuk membantu lembaga peradilan dan mencegah semua masalah masyarakat tidak berakhir di ranah hukum.
“Kalau bisa didamaikan ya damai saja tanpa harus ambil ranah hukum,” ujarnya.
Menjadi mediator rumah mediasi itu adalah Lurah yang memang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, mereka juga sudah bersertifikat karena telah mengikuti program sertifikasi mediator dan terdaftar di Pengadilan Negeri.
Nantinya peran mereka akan dibantu Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Tiga pilar kelurahan itu yakitu Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” katanya.
Adapun masalah yang ditangani adalah kasus perdata. Misalnya sengketa tanah, persinggungan perbatasan, termasuk perebutan warisan dan lainnya.
“Rumah mediasi hanya bisa memberikan tipiring, kalau berat tidak bisa karena itu sudah ranah hukum,” akhirnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri berharap rumah mediasi ini nantinya bisa berjalan yang memang dibutuhkan di tengah dalam menyelesaikan masalah yang bisa diselesaikan secara adat bedamai.
“Terlebih tujuannya untuk memediasi masyarakat agar bisa selesai sebelum benar-benar dibawa ke ranah hukum,” tutur Rikval.
Terutama lanjut Rikval, permasalahan sepele yang memang seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus dibawa ke ranah hukum.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






