Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 22 Sep 2024 14:52 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Gelar Rakor Kampanye dan Dana Kampanye, KPU Banjarmasin Ingatkan Para Bapaslon Segera Serahkan RKDK


 Gelar Rakor Kampanye dan Dana Kampanye, KPU Banjarmasin Ingatkan Para Bapaslon Segera Serahkan RKDK Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, menggelar Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2024.

Dalam rapat tersebut di isi sejumlah Narasumber baik dari KPU, Bawaslu, KPID dan Pemerintah Kota Banjarmasin.

 

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah menyampaikan bahwa Rakor ini sangatlah perlu dilaksanakan sebagai salah satu langkah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan regulasi.

“Tujuannya agar kita semua paham tentang kampanye itu seperti apa yang bisa kita laksanakan,” ucapnya, Sabtu (21/9/2024).

Selain itu ia juga mengatakan, terkait dengan dana kampanye agar masing-masing Partai Politik (Parpol) dan tim bisa menggunakan dana kampanye dengan transparan, akuntable serta dapat dipertanggung jawabkan.

“Tujuan akhirnya adalah kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan berjalan dengan aman, lancar, tertib tanpa ada hambatan,” jelasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan dana kampanye tersebut, KPU Kota Banjarmasin meminta kepada Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin agar membuka rekening khusus dana kampanye.

Bahkan disampaikan Komisioner KPU Kota Banjarmasin Subhani, bahwa KPU sudah mendesak bakal calon kepala daerah agat segeranya membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), maksimal sehari sebelum masa kampanye dimulai.

“Kampanye ini kan dimulai tanggal 25 September 2024. Jadi di tanggal 24 sudah sudah harus dibuka RKDK,” ujarnya.

Diketahui, pembukaan rekening ini disebut Subhani agar transaksi belanja alat peraga kampanye kandidat pada pilkada dapat diketahui dalam RKDK yang nantinya akan diaudit.

Sayangnya sampai saat ini, para Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, hingga sampai saat ini masih belum ada yang menyerahkan RKDK itu.

“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan pembukaan rekening dana kampanye tersebut,” ungkapnya.

“Batas kita kan sampai tanggal 24 September 2024 untuk RKDK tersebut,” tandasnya.

 

Hamdiah

Foto. Istimewa

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Pemko Banjarmasin Bersama PKK, GOW dan DWP Peringati Hari Kartini 2026

22 April 2026 - 19:10 WITA

TMMD ke-128 di Banjarmasin Resmi Dimulai, Fokus Percepatan Pembangunan dan Penguatan Sosial

22 April 2026 - 19:02 WITA

Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh Terus Dipercantik, Wahana Rekreasi Air Digarap

20 April 2026 - 18:55 WITA

Lantik Dewan Pengawas Perumda Pasar, Ini Pesan Wali Kota Banjarmasin

20 April 2026 - 18:50 WITA

Pimpin Rakor Kepegawaian, Wali Kota Banjarmasin Tekankan Sanksi Tegas Bila Ada Pelanggaran

17 April 2026 - 18:42 WITA

Rotasi ASN di Lingkup Pemko Banjarmasin, Wali Kota : Tinggalkan Pola Lama, Birokrasi Harus Melayani

16 April 2026 - 18:35 WITA

Trending di Banjarmasin