terasbanua.my.id, Banjarmasin – Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Banjarmasin diberikan Pelatihan Paralegal di Ballroom Hotel Roditha Banjarmasin, Senin, (12/8/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman yang membuka langsung kegiatan itu mengatakan melalui pelatihan ini lembaga perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi tahu dan memahami dalam menangani persoalan kekerasan.
“Paling tidak mereka mengetahui pemahaman minimal terkait penanganan. Misalnya apa yang harus dilakukan dan perlu ditindaklanjuti,” kata Ikhsan kepada awak media.
Terlebih lanjut Ikhsan, mereka ikut berperan membantu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ataupun keluarga di Kota Seribu Sungai.
Menurutnya para paralegal tidak mesti dari background hukum. Namun paling tidak memiliki pemahaman, mengingat proses penanganan kasus kekerasan dalam keluarga sedikit banyak bersentuhan dengan proses hukum.
Sementara itu, Kota DP3A Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan menuturkan pelatihan ini bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
“Pelatihan paralegal untuk 35 Satuan Tugas (Satgas) Pusat Pembelajaran Keluarga (Pusbaga). Kemudian yayasan, dan penanganan dari DP3A sendiri dalam hal penanganan permasalahan terhadap perempuan, anak dan keluarga,” tutur Madan sapaan akrabnya.
Melalui pelatihan ini lanjut Madan, setidaknya bisa menyampaikan pada ujung tombak Pembinaan Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM), satgas dan yayasan yang memang peduli terhadap mediasi sebagai tindakan dari prefektif mitigasi resiko.
“Kemudian promotif terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Paling tidak dari sisi mediasi bagaimana pemahaman mengenai penanganan kasus kekerasan,” imbuhnya.

Selain mendapat pemahaman dari pelatihan itu, para ujung tombak tadi lanjutnya, juga tersertifikasi sehingga mereka miliki kompetensi dan profesional dalam hal penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Jadi mereka sudah tersertifikasi,” ujarnya.
Di sisi lain, tak dipungkirinya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani DP3A Kota Banjarmasin melalui Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kian meningkat setiap tahunnya.
Di tahun 2024 saja, dari data Januari hingga Juli lalu tercatat 128 kasus. Baik itu, kekerasan perempuan maupun anak.
“Secara tidak langsung membuktikan bahwa speak up dari masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Tentunya kepedulian masyarakat terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat membantu pihaknya dalam melakukan penanganan sedini mungkin.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






