terasbanua.my.id, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan Rapat Paripurna Tingkat II perihal Kesepakatan Bersama perihal Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 serta KUA PPAS Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Sabtu (10/8/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, dihadiri Wakil Ketua Yamin, Wakil Ketua Matnor Ali, Wakil Ketua Tugiatno, anggota DPRD lainnya dan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman serta jajaran terkait dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, di Ruang Rapat Utama DPRD Banjarmasin, Sabtu (10/8/2024), siang.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menuturkan di tahun 2024 ada perubahan asumsi dalam penyusun APBD, khususnya perubahan yang signifikan dari aspek pendapatan.
“Perubahan itu bisa naik, bisa juga turun. Jadi kemarin sudah dibahas secara realistis karena silpa kita yang mengalami penurunan, hampir tersisa Rp. 18 Milyar, sehingga anggaran belanja di murni 2024 itu dikurangi hampir Rp. 100 Milyar. Dari situlah pembahasan mengenai mana yang harus diprioritaskan,” ungkap Ibnu.
Lanjut, pihaknya tentu akan mengantisipasi terjadinya belanja daerah yang terlalu optimis (bengkak) agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa dialokasikan kepada hal yang lebih bermanfaat.
“Mudah-mudahan dengan kebijakan umum anggaran 2025 yang menjadi panduan dalam penyusunan di APBD 2025 dan juga nanti akan disusun oleh anggota dewan baru untuk 2025, kita coba usahakan di anggota dewan lama yang menyelesaikan supaya tuntas pekerjaan mereka,” harapnya.
Untuk itu, ia menilai kesepakatan KUA dan PPAS tersebut akan menjadi dasar yang kuat bagi penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
“Sehingga kita dapat mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” akhirnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menuturkan tahap selanjutnya kesepakatan KUA PPAS tahun 2024 maupun 2025 itu akan diagendakan pengajuan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
“Rencananya di tanggal 15 nanti untuk penyampaian RAPBD perubahan 2024 maupun RAPBD murni 2025,” kata Matnor.
Terkait RAPBD perubahan lanjut Matnor, setelah disampaikan nanti langsung pembahasan karena diprioritaskan lebih awal.
“Sementara RAPBD murni nanti dibahas oleh anggotan DPRD baru,” ujarnya.
Tentunya, ia berharap segeranya Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sudah ditetapkan sebelum dilantiknya anggota DPRD Kota Banjarmasin baru.
“Kenapa lebih awal, supaya belanja daerah di semester 2 sudah bisa,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






