terasbanua.my.id, Banjarmasin – Untuk menggali potensi Pendapatan Belanja Daerah (PAD), mulai tahun ini rumah kos-kosan di Kota Banjarmasin dikenakan pajak 10 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendataan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid mengungkapkan ada 150 rumah kos yang terdata wajib pajak.
Untuk pembayaran pajak indekost ini, BPKPAD Kota Banjarmasin masih dengan sistem self assessment.
“Yaitu setiap wajib pajak rumah kos akan melaporkan sendiri penghasilkan mereka. Jika kosong mereka harus lapor. Ketika isi juga harus lapor. Intinya masih mengharap kejujuran mereka,” kata Muhammad Syahid.
Sejauh, ini pihaknya mengklaim sudah berhasil menagih 50 persen dari target pajak atau sebesar Rp. 30 Miliar.
Perolehan itu gabungan antara pajak rumah kos dan hotel. Sedanggan untuk target pajak rumah kos sendiri, sekitar Rp. 750 juta per tahun.
“Untuk data kos-kosan yang ditagih. Kami juga melakukan sosialisasi. Walaupun ada juga yang beberapa wajib pajaknya tidak mau hadir karena dianggap tadi kos itu tidak ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan mengakui jika sempat ada wacana pajak rumah kos dihapuskan.
Kendati demikian, hasil konsultasi ke Kementerian Keuangan (Ksmenkeu) RI, menyatakan rumah kos masih tetap ditagih.
“Meski di Undang-Undang tidak eksplisit menyebutkan rumah kos ditarik pajak,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, ada pasal yang menyatakan rumah yang difasilitasi dan difungsikan seperti hotel yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP 35 tahun 2024 dan Perda Perda Nomor 15 Tahun 2023.
Hamdiah
Foto. Ilustrasi foto rumah kos-kosan.






