Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 24 Jul 2024 14:06 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Satpol PP Banjarmasin Masifkan Penegakkan Perda KTR


 Satpol PP Banjarmasin Masifkan Penegakkan Perda KTR Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Banjarmasin kembali giatkan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimana sosialisasi mengenai kebijakan KTR itu telah gencar dilakukan bersama stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin dan mengandeng akademisi ULM.

“Kita sudah lakukan sosialisasi termasuk beberapa aksi dalam penegakan perda ini,” ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Rabu (24/7/2024).

Dalam penegakkannya lanjut Muzaiyin telah menyasar di lima kecamatan. Mulai kantor pemerintahan, Fasilitas Kesehatan (Faskes), sekolah dan sejumlah ruang publik yang sudah dipasangi stiker larangan merokok.

Tidak hanya itu, warung makan dan sejenisnya turut dipasangi himbauan larangan merokok. Namun bukan berbentuk stiker melainkan spanduk.

“Di warung-warung itu biasanya dipasang spanduk berupa iklan rokok. Makanya kita ganti dengan spanduk himbaun,” tuturnya.

Termasuk iklan-iklan rokok yang berada di sejumlah titik jalan yang berusaha dilepaskan secara bertahap oleh pihaknya hingga saat ini.

Seiring dengan ditegakkannya perda KTR, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar.

“Ada dua sanksi. Perokok yang kedapatan merokok di KTR akan dikenakan denda Rp. 100 ribu,” ujarnya.

Selanjutnya, sanksi diberikan kepada pemilik warung yang kedapatan menjual rokok di sekitar KTR bisa dikenakan sanksi berat dengan denda hingga puluhan juta.

Ia berharap penegakkan perda KTR bisa didukung semua pihaknya agar bisa meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sesuai dengan keinginan Wali Kota Banjarmasin.

Hamdiah
Foto.Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin