terasbanua.my.id, Banjarmasin – Meski Peraturan Daerah (Perda) terkait pembagian zonasi sudah resmi diberlakukan. Namun penerapannya di Kota Banjarmasin masih belum benar-benar maksimal.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Hendro mengatakan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2023 itu masih terus disosialisasikan.
“Untuk penegakan perda ini masih kita beri pemahaman dari hati ke hati dulu,” ucap Hendro kepada awak media usak Sosialisasi JKK dan JKM oleh Jamsostek serta Kebijakan Pemadaman Listrik Saat Kebakaran oleh PLN di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin, Selasa (28/5/2024).
Tak dipungkirinya, masih banyak relawan pemadam kebakaran yang tidak menerapkan sistem zonasi meski sudah dibagi ada enam zonasi untuk pemadaman kebakaran.
Dari DPKP Kota Banjarmasin sendiri lanjutnya, hanya menaungi saja pada relawan pemadam kebakaran swasta.
“Mereka berdiri lebih dulu dari kami, dan izinnya pun bukan dari kami. Terpenting mereka bukan bawahan kami melainkan sebagai mitra kami dalam bersama-bersama mengatasi kebakaran,” ujarnya.
Untuk itu, dalam penegakan perda ini pihaknya melakukan pendekatan kepada pimpinan relawan pemadam kebakaran swasta dan memberikan pemahaman agar selanjutnya diteruskan kepada jajaran yang lain.
“Sehingga kita tidak punya target penegakan perda ini bisa maksimal,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






