terasbanua.my.id, Banjarmasin – Surat Peringatan (SP) kedua diberikan kepada para pedagang di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (20/5/2024).
Pada SP kedua ini, semua lapak para pedagang yang melewati batas jalan diberi garis pembatas sepanjang 50 centi meter untuk berjualan.
Namun sebelum bagikan, dilaksanakan apel bersama jajaran gabungan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Polresta Banjarmasin dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) yang dipimpin langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Senin pagi (20/5/2024).
Ibnu mengatakan setelah pemberian SP kedua ini, akan dilanjutkan pemberian SP ketiga di tiga hari ke depan.
“Kemudian di hari Senin dilakukan penertiban secara keseluruhan,” ucap Ibnu usai memantau ke lokasi langsung.
Ibnu menekankan telah meminta kepada petugas agar penertiban untuk normalisasi jalan tersebut dilakukan secara humanis.
Tentunya lanjut Ibnu, tujuan normalisasi jalan ini mengembalikan fungsi jalan yang disalahgunakan pedagang untuk berjualan.
Mengingat selama ini, kawasan itu sering terjadi macet karena akses jalan sempit yang disebabkan lapak jualan pedagang hinggs memakan ruas jalan.
“Makanya harus mundur kiri kanan, mudahan tertib dan tidak terjadi bentrok karena semua ini demi kebaikan semua,” kata Ibnu.
Di samping itu, Ibnu mengungkapkan awalnya target penertiban itu keseluruhan pedagang harusnya direlokasi ke Pasar Lama.
Namun berdasarkan pertimbangsn lainnya, para pedagang diperkenankan berjualan asalkan lapak tidak memakan bahu jalan.
“Memang mereka seharusnya kembali ke dalam semua. Cuman ada keluhan dari pedagang katanya tidak laku karena orang terbiasa drive thru,” tuturnya.
Untuk itu lanjut Ibnu, pihaknya melalui Dishub Kota Banjarmasin akan menertibkan dengan menyiapkan kantong-kantong parkir.
“Jadi saat datang ke pasar mereka harus parkir. Itu jangka panjangnya. Namun paling tidak ingin fungsikan dulu jalan ini dengan program normalisasi jalan,” akhirnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menuturkan penertiban dilakukan berlandaskan ketentuan yang berlaku dengan pemberian SP sesuai urutan sebelum ditertibkan semua.
“Jadi selama pemberian SP kita lakukan secara persuasif dan humanis agar saat penindakan tidak ada perlawanan,” kata Slamet.
Selanjutnya setelah dilakukan penertiban, kawasan tersebut akan terus dalam pengawasan pihaknya bersama aparat gabungan lain yang memantau langsung di lapangan.
Tidak hanya itu, pihaknya akan mendirikan posko terpadu untuk memaksimalkan pengawasan di kawasan tersebut.
“Jadi kami akan sering-sering ke lapangan sehingga termonitor,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






