terasbanua.my.id, Banjarmasin – Surat Peringatan (SP) Pertama sudah dilayangkan kepada pedagang di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (15/5/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan pemberian SP pertama merupakan proses tahapan sebelum dilakukan penertiban untuk normalisasi jalan di kawasan tersebut.
“Sesuai tahapan ada tiga tahapan sebelum ditertibkan yaitu SP 1, lanjut SP 2 dan terakhir SP 3,” ungkap Muzaiyin usai pemberian SP pertama bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Rabu (15/5/2024).
Dari SP pertama lanjut Muzaiyin, diberi tempo selama tiga hari. Selanjutnya, SP kedua diberi tempo dua hari dan SP terakhir temponya selama satu hari.
Tentunya dalam proses tahapan itu, sosialisasi masih terus dilakukan kepada pedagang agar berinisiatif menertibkan lapaknya terutama yang memakan jalan.
“Kita minta dukungannya dari pedagang agar tahu batasan lapaknya. Jangan sampai memakan bahu jalan karena membuat macet,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim telah berkoordinasi mengenai pemberian marka jalan di kawasan tersebut sebagai batasan untuk pedagang yang berjualan.
Pemberian marka jalan itu memberikan kejelasan terhadap batas jalan yang tidak boleh di melewati lapak jualan para pedagang.
“Dan itu disepakati bersama kejelasan batasan untuk jalan dan lapak mereka,” ujarnya.
Sejauh ini lanjutnya, respon pedagang terhadap normalisasi jalan di kawasan tersebut kebanyakan mendukung saja selagi semuanya ditertibkan.
“Beberapa pedagang yang lapaknya mengenai separo jalan sudah ada yang mundur,” imbuhnya.
Selain menertibkan lapak pedagang, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap penarik becak di kawasan tersebut.
Pasalnya, banyak dikeluhkan pedagang dan warga karena sering mangkal di jalan tersebut dan hal itu cukup menganggu lalu lintas.
“Kita tindaklanjuti juga keluhan masyarakat dan pedagang,” imbuhnya.
Selain itu, guna menghindari kemacetan arus lalu lintas di kawasan itu nantinya disediakan kantong- kantong parkir disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menuturkan penertiban dilakukan di kawasan tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk kepentingan jalan lalu lintas, tentu pedagang yang berjualan di sana melanggar sehingga kita lakukan penertiban,” kata Slamet.
Penertiban dilakukan lanjut Slamet, untuk normalisasi jalan. Mengingat selama ini kawasan itu sering macet karena lapak pedagang banyak memakan jalan.
“Setelah SP 3 baru dilakukan penindakan jika ada pedagang yang masih melanggar,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






