terasbanua.my.id, Banjarmasin – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mengadakan undian pajak berhadiah kepada wajib pajak yang telah melakukan transaksi.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengungkapkan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menggali sumber potensi pajak di sektor pajak barang dan jasa tertentu atas jasa makanan dan minuman.
“Baik itu transaksi pembayaran di restoran, tempat hiburan dan hotel dan lainnya di wilayah Banjarmasin,” ucap Edy kepada awak media, Senin (13/5/2024).
Ketentuanya sendiri, bill atau struk harus di upload melalui aplikasi Bijak yang dapat didownload di Playstore atau Apptore.
Minimal transaksi untuk minuman dan makanan sebesar Rp. 50 ribu. Sementara jasa hiburan dan kesenian minimal transaksi Rp. 100 ribu.
Sedangkan jasa perhotelan minimal transaksi untuk hotel berbintang sebesar Rp. 250 ribu dan hotel melati minimal transaksi Rp. 100 ribu.
“Ini akan di undi,” tuturnya.
Ia menekankan undian pajak berhadiah tidak diperuntukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPKPAD Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengawasan BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan menambahkan mengingat harus di upload maka wajib struk atau bill di minta melalui transaksi yang dilakukan.
“Struk dan bill tadi hanya bisa di upload di aplikasi Bijak jadi harus di download dulu,” kata Gunawan.
Periode pengundian berlaku di mulai dari bulan April sampai September 2024 dengan beragam hadiah menarik.
“Hadiah utama umroh, kemudian sepeda listrik 5 unit, sepeda motor 2 unit dan ada laptop juga,” ujarnya.
“Jangan sampai dilewatkan karena banyak hadiah menarik,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






