terasbanua.my.id, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina melakukan sidak ke sejumlah pelayanan publik milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Selasa (16/4/2024).
Ibnu menuturkan sidak itu bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pelayanan publik masuk di hari pertama kerja setelah cuti dan libur panjang.
“Jadi kami ingin pastikan 100 persen wajib berhadir bekerja di pelayanan publik, seperti di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Puskesmas Cempaka dan MPP (Mall Pelayanan Publik). Alhamdulillah masuk semua,” ucap Ibnu usai sidak.
Melihat dari hasil sidak tadi lanjut Ibnu, pelayanan publik sudah berjalan normal seperti biasanya di hari pertama masuk bekerja.
Untuk memastikan kehadiran seluruh ASN di Pemko Banjarmasin, pihaknya telah meminta di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyerahkan absensi kehadiran para pegawainnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKDK) Diklat.
“Secepatnya nanti sore untuk dilaporkan karena tidak semua di sidak. Jadi paling tidak kepala SKPD bisa melaporkan, apabila ada yang tidak masuk,” tuturnya.
Namun yang jelas lanjutnya, dari libur panjang lebaran yang telah ditentukan pemerintah pusat sudah dirasa cukup hingga tidak perlu lagi mengambil cuti tambahan.
Maka dari itu, apabila ada kedapatan ASN menambahkan cuti libur tanpa alasan jelas tentu ada sanksi yang akan diberikan.
“Paling tidak surat teguran untuk menjadi catatan,” ujarnya.
Mengenai aturan baru terkait penerapan kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi ASN menurutnya di Kota Banjarmasin dirasa tidak perlu karena kondisinya tidak sama seperti luar daerah.
“Terkecuali yang mengajukan cuti,” akhirnya.
Senada dengan Ibnu, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menengaskan tidak ada penambahan cuti bagi ASN meski ada kelonggaran yang telah diberikan pemerintah pusat.
Hal itu dikarenakan melihat perbandingan kondisi mudik yang cukup jauh berbeda dengan daerah di Pulau Jawa.
“Kita tidak mengambil karena mudik dekat yang tidak macet. Jadi kelonggaran itu berlaku untuk daerah tertentu saja,” kata Totok.
Di samping itu, Totok mengungkapkan pihaknya masih menunggu masing-masing kepala SKPD menyerahkan absensinya.
“Masih menunggu, setelah dikumpulkan baru tahu datanya. Apakah ada yang ambil tambahan cuti atau tidak,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






