terasbanua.my.id, Banjarmasin – Masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu diperpanjang.
Hal ini seiring dengan dikabulkannya sebagian gugatan Undang-undang No.10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada) yang diajukan oleh 11 kepala daerah, oleh Mahkamah Konsitusi (MK).
Putusan perkara No. 27/PUU-XXII/2024 berimplikasi terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mulanya berakhir pada Desember 2024, menjadi berakhir ketika kepala daerah hasil pilkada berikutnya dilantik.
Mengenai hal itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina merespon positif.
Menurutnya keputusan itu ada baiknya karena kepala daerah yang sedang menjabat diberi tambahan waktu hingga dilantik kepala daerah terpilih.
“Mengabulkan sebagian itu adalah membatalkan Permendagri yang masa jabatan kami berakhir di Desember 2024,” ungkap Ibnu, Sabtu (23/3/2024).
Tentunya penambahan waktu itu, kepala daerah yang menjabat bisa melanjutkan dan menyelesaikan program-program yang sudah direncanakan.
Secara normal lanjutnya, estimasi waktu tambahan itu kemungkinan bisa 4 hingga 6 bulan setelah pencoblosan.
Pasalnya, dari putusan itu menyebutkan apabila ada gugatan dari hasil pemilihan itu ke Mahkamah Agung (MK).
Maka seluruh kepala daerah terpilih baru bisa dilantik setelah proses gugatan tersebut selesai karena ketentuannya harus serentak.
“Kalau tidak ada putusan itu maka per Januari 2025 di 270 daerah kabupaten/kota provinsi itu harus diisi pejabat. Berhubung tidak maka, Wali Kota atau Bupati mengisi karena masih ada masa menjabat,” jelasnya.
Sementara, apabila kepala daerah yang tengah menjabat ingin maju dalam kontestan Pilkada nanti. Maka yang bersangkutan bisa mengambil cuti.
“Kalau misalnya saya ikut pemilihan calon gubernur atau wakil gubernur ya saya hanya cuti saja. Begitu selesai saya balik lagi menjabat Wali Kota karena masih menjabat dan tidak ada yang mengganti sampai yang terpilih dilantik,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ada 13 kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Namun dari 13 itu 2 diantaranya ditolak.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






