Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 12 Mar 2024 19:26 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Sumbangan Perpisahan Sekolah Banyak Dikeluhkan Orang Tua, Disdik Terbitkan SE Anjuran Pergelaran Secara Sederhana


 Sumbangan Perpisahan Sekolah Banyak Dikeluhkan Orang Tua, Disdik Terbitkan SE Anjuran Pergelaran Secara Sederhana Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Seiring banyaknya keluhan keberatan terkait sumbangkan untuk acara perpisahan sekolah yang cukup memberatkan orang tua siswa, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah.

Dalam SE itu, tertuang himbauan untuk pelaksanaan acara perpisahan siswa di tingkat PAUD hingga SMP digelar secara sederhana.

“Digelar sederhana saja karena banyak laporan orang tua merasa terbebani dengan sumbangan itu,” ucap Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi, Senin (11/3/2024).

Apalagi lanjut Nuryadi, sumbangan acara perpisahan sifatnya mengikat dengan nominal yang telah ditentukan sekolah.

Kendati demikian, dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, peran serta masyarakat bisa untuk berkolaborasi dalam bidang pendidikan.

Dalam hal itu lanjut Nuryadi, sumbangan boleh saja dilakukan. Namun jangan sampai memberatkan daripada siswa itu.

Mengingat selama ini, ada beberapa sekolah melaksanakan acara perpisahan dengan memilih tempat seperti hotel, rumah makan, dan gedung.
“Padahal cukup di sekolah saja digelar secara sederhana,” imbuhnya.

Kalaupun tetap memilih tempat-tempat itu, tentu semestinya harus dikaji kembali ke masyarakat. Apakah mereka keberatan atau tidak.

“Kita kembalikan ke orangtuanya, kalau memang keberatan jangan dilaksanakan,” ujarnya.

Diketahui Dalam SE bernomor: 400.3.5.1/2630-Sekr/Dispendik/2024 ini, pada dasarnya meminta untuk kegiatan perpisahan di sekolah dapat dilakukan dengan sederhana.

Tidak memperkenankan acara perpisahan diadakan di hotel, rumah makan, gedung pertemuan dan sejenisnya. Cukup dilaksanakan pada lingkungan sekolah.

Dana yang bersumber dari sumbangan pun diminta tidak memberatkan, dan hanya bersifat sukarela. Tanpa diperkenankan ada biaya kenang-kenangan.

Pelaksanaan perpisahan juga, tidak boleh sampai mengikat, memberatkan siswa dan dikaitkan dengan penerimaan ijazah dan raport.

Selepas kegiatan perpisahan juga, pihak sekolah harus melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan, kepada Kepala Disdik Kota Banjarmasin.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin