terasbanua.my.id, Banjarmasin – Masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005, sejumlah larangan selama bulan suci Ramadhan masih diberlakukan di Kota Banjarmasin.
Misalnya seperti larangan restoran, warung makan, rombongan dan sejenisnya buka sebelum jam 17.00 WITA.
“Hanya boleh take away tidak boleh makan di tempat sebelum waktu tersebut,” Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin, Selasa (27/2/2024) kemarin.
Selain itu, Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasional selama Ramadhan untuk menghargai umat muslim yang sedang beribadah puasa.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, itu lah pada prinsipnya dan dirapatkan hari ini,” imbuhnya.
Di samping itu, dalam rapat dibahas mengenai antisipasi ketersedian kebutuhan pokok agar aman dan harga tetap stabil menjelang ataupun selama Ramadhan.
Untuk ketersedian beras di Bulog diyakini dapat memenuhi kebutuhan warga Kota Banjarmasin selama tiga bulan ke depan.
“Disampaikan stok beras kita aman sampai tiga bulan. Termasuk distribusi kebutuhan pokok lainnya diulas oleh dinas terkait untuk bisa diantisipasi,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






